Tangerang Selatan, Banten (ANTARA) - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menilai penerbitan 151 izin usaha oleh dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membuktikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku industri.
“Salah satu yang menjadi basis pemikiran kami itu arahnya kepada ease of doing business (kemudahan berusaha), termasuk PP 28/2025 tersebut,” kata Menperin saat ditemui di Tangerang Selatan, Banten, Rabu.
Bersamaan dengan itu, pihaknya terus melakukan reformasi kebijakan melalui Peraturan Menteri Perindustrian guna menyederhanakan perizinan, termasuk mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Dengan dukungan itu, diharapkan dapat mendorong para pelaku usaha makin percaya diri untuk berbisnis di Indonesia.
“Jadi, kami juga sudah reformasi, mengeluarkan permenperin yang baru, seperti reformasi yang sudah kami tanda tangani berkaitan dengan TKDN,” ujarnya lagi.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani mengatakan pihaknya telah menerbitkan sebanyak 151 izin usaha yang dikeluarkan dengan mekanisme fiktif positif melalui One Single Submission (OSS) dalam kurun waktu dua bulan.
Baca juga: Menperin Agus Gumiwang sebut lonjakan investasi tekstil bukti industri tangguh
Ia mengatakan, angka proses perizinan usaha fiktif positif yang berlaku sejak awal bulan lalu, bertambah bila dibandingkan dengan 132 izin usaha per 17 Oktober tahun ini. Menurut Rosan, langkah ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi investor. Adapun dasar hukum kebijakan fiktif positif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Baca juga: Menperin: Pemerintah tak ada kompromi terhadap kecurangan ekspor
Dengan adanya kepastian hukum yang jelas, katanya lagi, akan memberikan kepercayaan lebih bagi investor dan calon investor untuk menanamkan modal di Indonesia. Selain itu, Rosan yang juga CEO Danantara tersebut mengatakan saat ini sistem perizinan dari 18 kementerian telah terintegrasi dalam OSS.
“Misalnya Kementerian Investasi ada perjanjian dengan Kementerian A, (proses perizinan) 10 hari. Kalau 10 hari mereka tidak kembali ke kami, otomatis izinnya saya keluarkan, karena kita sudah punya PP-nya (PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko),” kata dia lagi.
