Pemkab Dompu bebaskan denda tunggakan PBB 2013-2024

id Bapenda Kabupaten Dompu, Penghapusan Denda PBB,Wajib Pajak, Pendapatan Asli Daerah

Pemkab Dompu bebaskan denda tunggakan PBB 2013-2024

Kepala Bappenda Kabupaten Dompu, Farid Ansyari. (ANTARA/Ady Ardiansah)

Dompu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, membebaskan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang belum melunasi kewajiban sejak tahun 2013 hingga 2024. Kebijakan ini, diterapkan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) sebagai upaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus meringankan beban masyarakat.

Kepala Bappenda Kabupaten Dompu, Farid Ansyari kepada ANTARA, Rabu, mengatakan penghapusan denda diberikan karena banyak wajib pajak (WP) yang menunggak akibat berbagai kendala pelayanan dan akses pembayaran pada tahun-tahun sebelumnya.

"Alasan masyarakat menunggak karena belum ada pelayanan online, faktor ekonomi, atau kendala administratif lainnya. Karena itu, pemerintah memberi kebijakan penghapusan denda untuk membantu masyarakat dan mendorong peningkatan PAD," katanya.

Farid menjelaskan, kebijakan ini dimulai sejak November dan berakhir per 31 Desember mendatang.

"Untuk pembayarannya bisa ke kantor Bappenda dan bisa melalui online, lewat M banking bank NTB, Qris, Indomaret, Alfamart, GoPay, dan toko pedia," ujarnya.

Baca juga: Denda tunggakan PBB di Lombok Timur dibebaskan

Menurutnya, kebijakan ini cukup berdampak signifikan terhadap peningkatan penerimaan PBB-P2. Target dari APBD murni penerimaan PBB 1, 7 miliar, kemudian di APBD perubahan menjadi 1,75 miliar.

"Hingga 10 November saja, alhamdulillah realisasi penerimaan PBB sudah melampaui Rp2,5 miliar. Artinya target sudah terlewati," ucapnya.

Data Bappenda Dompu, menunjukkan total potensi PBB berdasarkan aplikasi V'tax mencapai sekitar 82 ribu wajib pajak. Sedangkan potensi penerimaan yang tercatat dalam sistem administrasi penagihan PBB mencapai lebih dari Rp3,5 miliar per tahun.

"Stimulus seperti penghapusan denda ini terbukti mempercepat realisasi. Tanpa kebijakan seperti ini, penerimaan bertahan di angka yang sama setiap tahun,"papar Farid.

Ia berharap, kebijakan tersebut mampu memberi ruang bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban mereka sekaligus meningkatkan capaian PAD Kabupaten Dompu pada tahun anggaran berjalan.

"Langkah ini bukan hanya soal peningkatan PAD, tapi juga soal memperkuat kemandirian fiskal daerah dan memulihkan kepatuhan WP tanpa membebani masyarakat," pungkasnya.

Baca juga: Tarif PBB-P2 Lombok Timur terendah di wilayah NTB
Baca juga: Luar Biasa! Tim Opjar Lotim kumpulkan Rp500 Juta dari penunggak PBB

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.