Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Mataram tetap masuk kerja pada 2 Januari 2026.

"Tidak ada istilah hari ke jepit, semua ASN harus masuk pada 2 Januari 2026 dan tidak ada libur tambahan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Selasa.

Hal tersebut disampaikan guna menjawab pertanyaan dari sejumlah kalangan ASN yang menyebutkan, Jumat 2 Januari 2026 termasuk libur tahun baru. 

Terkait dengan itu, katanya, Pemerintah Kota Mataram melalui Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kota Mataram sudah menyebar Surat Edaran (SE) sebagai panduan untuk seluruh pegawai Pemerintah Kota Mataram yang menetapkan tidak ada libur setelah libur nasional 1 Januari 2026.

"Tanggal 2 Januari 2026, semua ASN harus masuk seperti biasa sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan," katanya. 

Baca juga: Akhir Tahun, Pemkot Mataram tak terapkan WFH bagi ASN

Taufik mengatakan, SE itu dipastikan sudah diedarkan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjadi acuan sebab kalau cuti bersama sudah diatur pemerintah pusat. 

Karena itu, sesuai surat edaran yang diterima dari pemerintah pusat, tanggal 2 Januari tidak termasuk cuti bersama sebab itu pegawai tetap masuk setelah tanggal 1 Januari.

"Kami di daerah tinggal menindaklanjuti. Yang jelas tidak ada libur tanggal 2 Januari," katanya lagi.

Dengan waktu kerja yang sudah ditentukan tersebut, Pemerintah Kota Mataram akan meningkatkan pengawasan terhadap pegawainya pada tanggal 2 Januari. 

Baca juga: Disdik Mataram siapkan surat edaran libur sekolah akhir tahun

Hal itu untuk mengetahui ada tidaknya pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan atau menambah libur. Pengawasan akan dilakukan melalui absen kehadiran yang menggunakan titik koordinat.

"Absensi itu tetap masuk penilaian di E-Kinerja," katanya.

Di sisi lain, tambahnya, di akhir tahun ASN Kota Mataram banyak yang mengajukan cuti, tetapi yang disetujui tidak boleh melebihi 5 persen dari jumlah pegawai di satu OPD. 

"Itu sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah," katanya.



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026