Mataram (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, sebanyak delapan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) gagal menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Selasa, mengatakan, delapan pegawai non-ASN tersebut dinyatakan gagal karena tidak melakukan pengisian dokumen daftar riwayat hidup (DRH) sebagai pengajuan PPPK paruh waktu.
"Senin (22/9-2025), kemarin batas akhir pengisian DRH dan delapan orang itu tidak melakukan pengisian sampai pukul 00.00 Wita," katanya.
Dengan demikian, katanya, secara otomatis mereka kehilangan kesempatan untuk menjadi PPPK paruh waktu di tahun 2025. sebab dokumen DRH pegawai non-ASN lainnya sudah masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Pemkot Mataram surati KemenPAN terkait pegawai non-ASN pilih jalur CPNS
Menurutnya, sebanyak delapan pegawai non-ASN yang tidak mengisi DRH tersebut, sebelumnya sudah diingatkan melalui pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Namun dari delapan itu, satu dinyatakan meninggal dunia, satu tidak bisa dihubungi atau hilang kontak, dan enam orang memang menyatakan tidak mau jadi PPPK paruh waktu.
"Kami sudah berusaha menjelaskan agar enam pegawai non-ASN itu mau mengisi DRH bahkan siap dibantu, tapi mereka tidak mau," katanya.
Karena itu, dari 3.078 pegawai non-ASN Kota Mataram yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, sebanyak 3.070 pegawai non-ASN yang mengisi DRH dan data mereka kini sudah di BKN.
Baca juga: Sebanyak 3.078 PPPK paruh waktu di Mataram terima SK per 1 Oktober
Setelah itu, lanjut Taufik, pemerintah pusat akan melakukan verifikasi kembali terhadap data-data PPPK paruh waktu, dilanjutkan dengan proses penerbitan NIP (Nomor Induk Pegawai) dan penertiban SK.
"Sesuai informasi terakhir TMT SK PPPK paruh waktu ditargetkan per 1 Oktober 2025," katanya.
Dengan telah memiliki NIP, lanjutnya, maka semua PPPK paruh waktu sudah ada pengakuan terhadap keberadaan mereka, meskipun gaji mereka masih tetap seperti yang diterima saat ini.
Sementara terkait dengan tugas, kata Taufik, setelah menerima SK PPPK paruh waktu, jam kerja dan jenis pekerjaan yang dilakukan masih tetap sana seperti biasa.
"Jangan sampai ada yang bilang, PPPK paruh waktu bekerja separuh jam kerja," katanya.
Baca juga: Sebanyak 528 pegawai tak lulus PPPK paruh waktu di Mataram tetap kerja
Baca juga: Sebanyak 37 pegawai non-ASN Mataram tak lolos PPPK paruh waktu
Baca juga: BKPSDM ajukan 556 pegawai non-ASN Magtaram jadi PPPK paruh waktu
