Mataram (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengajukan sebanyak 556 pegawai non aparatur sipil negara (ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
"Sebanyak 556 pegawai non-ASN, datanya sudah kami ajukan sebagai PPPK paruh waktu ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan sudah diverifikasi," kata Kepala BKPSDM Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Kamis.
Sementara batas waktu pengajuan usulan PPPK paruh waktu ke BKN akan berakhir pada 25 Agustus 2025. Batas waktu itu sudah diperpanjang dari sebelumnya 20 Agustus 2025.
Baca juga: OPD di Mataram diminta ajukan nama calon PPPK paruh waktu
Ia berharap semua pimpinan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) segera melakukan pendataan dan mengusulkan pegawai non-ASN yang ada di OPD masing-masing dengan melakukan input data pegawai non-ASN untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
"Jumlah pegawai non-ASN untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu sebanyak 556 orang, masih sangat sedikit jika melihat data 3.115 pegawai non-ASN yang harus diusulkan," katanya.
Sebanyak 3.115 pegawai non-ASN Kota Mataram itu adalah mereka yang tidak lulus tes PPPK, baik tahap satu maupun tahap dua yang telah dilaksanakan pemerintah.
Baca juga: Sebanyak 4.601 honorer di Lombok Tengah diusulkan jadi PPPK paruh waktu
Karena itu, katanya, ketika usulan PPPK paruh waktu dibuka oleh BKN, BKPSDM menargetkan usulan PPPK paruh sebanyak 3.115 orang.
Menurutnya, perbedaan PPPK paruh waktu dan PPPK hanya pada besaran gaji dan masa kontrak kerja. Untuk PPPK paruh waktu masa kerjanya selama satu tahun dan PPPK lima tahun.
"PPPK paruh waktu perpanjangan kontrak dilakukan setiap tahun, sedangkan kontrak PPPK diperpanjang lima tahun sekali," katanya.
Sedangkan untuk gaji PPPK paruh waktu masih sama dengan gaji yang diterima saat ini, yakni Rp1,5 juta per bulan dari APBD.
Baca juga: Sebanyak 3.115 pegawai non-ASN di Mataram diusulkan jadi PPPK paruh waktu
Taufik mengakui dalam aturan pemberian gaji PPPK paruh waktu memang disebutkan sesuai Upah Minimum Regional (UMR), itu jika pemerintah daerah mampu.
"Jika tidak, gaji PPPK paruh waktu diberikan minimal sesuai dengan gaji yang diterima sekarang," katanya.
Namun demikian, tambahnya, PPPK paruh waktu mendapatkan tunjangan lain, salah satunya tunjangan hari raya (THR) akan diberikan seperti PPPK biasa.
