Mataram (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, minta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kota Mataram segera mengusulkan nama untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
"Usulan pengangkatan PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintah Kota Mataram menjadi tanggung jawab penuh masing-masing kepala OPD," kata
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Selasa.
Karena itu, pihaknya sudah bersurat ke seluruh OPD agar melakukan percepatan proses pengusulan hingga 20 Agustus 2025, karena setiap formulir usulan harus ditandatangani langsung oleh kepala OPD beserta surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Baca juga: Sebanyak 3.115 pegawai non-ASN di Mataram diusulkan jadi PPPK paruh waktu
Nama-nama tenaga penunjang kegiatan (TPK) atau pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu tanggung jawab Kepala OPD.
"Surat pernyataan itu untuk memastikan kami sama-sama bertanggung jawab," katanya.
Dalam tahapannya, tahapan penetapan kebutuhan instansi berlangsung hingga 20 Agustus 2025, kemudian penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB dijadwalkan 30 Agustus 2025.
Tahap selanjutnya pengumuman alokasi kebutuhan pada 22 Agustus–1 September 2025, pengisian daftar riwayat hidup (DRH) 23 Agustus–15 September 2025, penetapan nomor induk (NI) PPPK 23 Agustus–20 September 2025, dan tahap akhir penetapan NI pada 23–30 September 2025.
Baca juga: Sembilan formasi PPPK tahap II Mataram tidak terisi
Dikatakan, pernyataan tanggung jawab pimpinan OPD diperlukan untuk menghindari kasus pegawai non-ASN yang diusulkan tetapi tidak mendapatkan rekomendasi dari OPD tempat mereka bekerja.
Selain itu, bisa menghindari dari potensi pegawai non-ASN yang sebenarnya sudah berhenti namun tetap diusulkan. Kepala OPD harus tahu apakah pegawainya rajin, masih aktif bekerja atau sudah berhenti.
"Jangan sampai ada yang sudah berhenti tapi diganti," katanya.
Baca juga: Hasil seleksi PPPK Mataram tahap II diumumkan 30 Juni
Menurutnya, bukti pegawai non-ASN yang bertugas bukan hanya dari Surat Keputusan (SK) pengangkatan karena SK bisa saja masih dipegang oleh orang yang sudah tidak aktif.
Oleh karena itu, dalam hal ini perlu dilakukan verifikasi langsung dari OPD agar jangan sampai ada yang sudah tidak aktif, tapi diusulkan.
Sementara salah satu syarat pegawai non-ASN yang bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu adalah pernah mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 namun tidak lulus, serta memiliki masa kerja minimal dua tahun sebelum pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pegawai non-ASN tidak bisa dijamin dia masih bertugas atau tidak, walaupun mereka ikut tes sebab ada yang tiba-tiba berhenti karena sudah dapat pekerjaan di luar.
"Untuk itulah, kepala OPD jangan main-main dalam mengusulkan PPPK paruh waktu harus sesuai dengan kondisi riil," katanya.
Berdasarkan data, katanya, Pemkot Mataram menargetkan pengusulan pegawai non-ASN menjadi PPPK paruh watu sebanyak 3.115 orang. Mereka merupakan pegawai non-ASN yang dinyatakan tidak lulus tes PPPK tahap pertama dan kedua.
