PPPK paruh waktu di Mataram berpeluang jadi penuh waktu

id BKPSDM,Kota Mataram,PPPK paruh waktu

PPPK paruh waktu di Mataram berpeluang jadi penuh waktu

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono. ANTARA/Nirkomala.

Mataram (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menyebutkan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang sudah menerima surat keputusan penetapan, berpeluang diangkat jadi PPPK penuh waktu.

Kepala BKPSDM Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Selasa, mengatakan hal tersebut sangat memungkinkan dan sesuai dengan regulasi yang ada.

"Itulah yang menjadi kelebihan PPPK paruh waktu, setelah memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan SK (Surat Keputusan)," katanya.

Taufik menjelaskan dalam aturannya PPPK paruh waktu bisa langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu ketika ada pembukaan formasi dari pemerintah.

Misalnya, tahun 2026 pemerintah mengalokasikan rekrutmen calon PPPK penuh waktu sebanyak 200 orang, maka PPPK paruh waktu bisa langsung diangkat sebagai PPPK penuh waktu dengan mengambil 200 orang nilai tertinggi saat pelaksanaan tes.

"Hasil tes yang sudah dilaksanakan, menjadi acuan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Begitu selanjutnya," katanya.

Baca juga: Ribuan calon PPPK paruh waktu Mataram terima SK pada 22 Desember 2025

Terkait dengan itu, pihaknya berharap kepada PPPK paruh waktu tidak berkecil hati karena status PPPK paruh waktu merupakan tahapan yang harus lalui sebelum diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap.

"Meskipun tugas-tugas tetap begitu juga dengan gaji, namun PPPK paruh waktu punya kelebihan NIP dan harapan jadi PPPK penuh waktu dan mendapatkan hak sesuai ketentuan," katanya.

Sementara menyinggung apakah SK PPPK paruh waktu bisa dijadikan agunan bank, Taufik mengatakan hal tersebut sangat tergantung dari kebijakan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing dan pihak bank.

Pasalnya, SK PPPK paruh waktu dikontrak setahun sekali, sedangkan PPPK penuh waktu dilakukan lima tahun sekali sehingga dari bank memberikan kebijakan maksimal angsuran sampai lima tahun.

"Tapi saya rasa itu masuk masalah pribadi, kalau bank-nya mau bisa-bisa saja," katanya.

Baca juga: Sebanyak 2.937 NIP PPPK paruh waktu di Mataram terbit

Lebih jauh Taufik mengatakan sebanyak 3.067 calon PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram dijadwalkan terima SK pada Senin (22/12).

SK PPPK paruh waktu terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025 dan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) terhitung mulai 1 Januari.

SK PPPK paruh waktu nantinya berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan sehingga kinerja PPPK paruh waktu akan terus dipantau dan awasi sebagai bahan pertimbangan perpanjangan SK di setiap tahunnya.

"Untuk besaran gaji PPPK paruh waktu masih sama dengan gaji yang diterima ketika menjadi honorer yakni Rp1,5 juta per bulan dan sudah disiapkan untuk tahun 2026," katanya.

Baca juga: Mataram siapkan Rp56 miliar untuk gaji PPPK paruh waktu
Baca juga: Nomer induk pegawai 2.629 PPPK paruh waktu Mataram sudah terbit
Baca juga: Besaran gaji PPPK paruh waktu di Mataram dikaji

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.