Nomer induk pegawai 2.629 PPPK paruh waktu Mataram sudah terbit

id BKPSDM,Kota Mataram,PPPK,NIP,nomer induk pegawai,PPPK paruh waktu

Nomer induk pegawai 2.629 PPPK paruh waktu Mataram sudah terbit

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono saat ditemui pada Jumat (17/10/2025). ANTARA/Nirkomala.

Mataram (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebanyak 2.629 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Mataram sudah diterbitkan.

"Data terakhir yang kami terima pada 15 Oktober 2025, sebanyak 2.629 PPPK paruh waktu sudah diterbitkan NIP setelah lolos proses verifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Kepala BKPSDM Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Jumat.

Sementara sisanya, sebanyak 441 PPPK paruh waktu masih menunggu proses penerbitan NIP dari BKN dan untuk memastikan mereka mendapatkan NIP, BKPSDM Kota Mataram terus berkoordinasi dengan BKN agar berkas 441 PPPK paruh waktu bisa segera diproses.

"Kami terus dorong penyelesaian 441 berkas yang tersisa dengan harapan segera bisa tuntas dan 3.070 calon PPPK paruh waktu yang kami ajukan, semuanya resmi menjadi PPPK paruh waktu," katanya.

Baca juga: Besaran gaji PPPK paruh waktu di Mataram dikaji

Ia mengatakan, Pemerintah Kota Mataram menargetkan seluruh PPPK paruh waktu segera menerima NIP agar mereka dapat bekerja dengan status kepegawaian yang jelas dan memperoleh hak sesuai ketentuan.

Sementara terkait untuk penyesuaian gaji PPPK paruh waktu, saat ini masih menggunakan gaji yang diterima sebelumnya dan belum ada perubahan termasuk untuk pemberian tunjangan.

"Untuk kemungkinan gaji disesuaikan dengan upah minimum kota (UMK) 2025 sebesar Rp2,8 juta per bulan, belum bisa karena keterbatasan kemampuan daerah," katanya.

Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana sebelumnya mengatakan, pemerintah kota saat ini masih melakukan kajian terhadap besaran gaji PPPK paruh waktu guna memberikan kepastian penghasilan yang layak bagi mereka.

Baca juga: Penerbitan NIP PPPK paruh waktu di Mataram tunggu pemerintah pusat

Kajian juga dilakukan untuk memastikan agar sistem penggajian yang akan ditetapkan tidak membebani anggaran negara secara berlebihan.

"Gaji yang diterima pegawai non-ASN yang kini masih menunggu SK menjadi PPPK paruh waktu bervariasi, sehingga kami harus pikirkan yang gajinya paling kecil," katanya.

Berdasarkan data, gaji pegawai non-ASN sebanyak 3.070 orang yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu saat ini bervariasi mulai dari Rp300.000 per bulan hingga Rp2 juta per bulan.

Wali kota mengatakan, dari 3.070 pegawai non-ASN yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu termasuk juga satgas dari Dinas Sosial yang diangkat oleh Kementerian Sosial dan gajinya sangat kecil.

"Itulah yang juga harus kami pikirkan, sehingga dalam hal ini kami lebih berhati-hati sebelum menetapkan gaji PPPK paruh waktu sebab kebutuhan anggaran cukup besar," katanya.

Baca juga: Pemkot Mataram pastikan 528 pegawai Non-ASN tetap bekerja
Baca juga: Delapan pegawai non-ASN Mataram gagal jadi PPPK paruh waktu
Baca juga: Pemkot Mataram surati KemenPAN terkait pegawai non-ASN pilih jalur CPNS

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.