Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah menghitung kemampuan keuangan daerah untuk mempertahankan 528 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
"Kami bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah berhitung untuk 528 pegawai non-ASN yang tidak masuk PPPK paruh waktu agar tetap bisa bekerja seperti biasa," kata Wali Kota Mataram Mohan Roliskana di Mataram, Kamis.
Berdasarkan hasil perhitungan dan pemetaan, katanya, 528 pegawai non-ASN tersebut sebagian besar ada di Rumah Sakit (RS) H Moh Ruslan Kota Mataram, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan.
Untuk pegawai non-ASN yang di RS Ruslan Kota Mataram dan Dinas Kesehatan sudah dapat ditangani karena tempat layanan kesehatan sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga anggaran untuk pembayaran gaji mereka.
Baca juga: Delapan pegawai non-ASN Mataram gagal jadi PPPK paruh waktu
Begitu juga pegawai non-ASN di Dinas Pendidikan, katanya, pembayaran gaji mereka ditangani dari bantuan operasional sekolah (BOS).
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Mataram tinggal menyiapkan anggaran untuk pegawai non-ASN di organisasi perangkat daerah (OPD) lain, termasuk satgas di Dinas Sosial yang diangkat kementerian akan tetapi gaji mereka berasal dari pemerintah daerah.
"Dari pemetaan dan hitung-hitungan kami, 528 pegawai non-ASN yang tidak masuk PPPK paruh waktu masih bisa tetap bekerja. Kami berupaya maksimal agar mereka tidak dirumahkan," katanya.
Akan tetapi, katanya, dengan catatan gaji mereka masih tetap seperti yang diterima saat ini yakni Rp1,5 juta.
Baca juga: Pemkot Mataram surati KemenPAN terkait pegawai non-ASN pilih jalur CPNS
Namun jika daerah dituntut memberikan gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Mataram yang saat ini sekitar Rp2,8 juta, kemampuan anggaran pemerintah kota belum bisa menjangkau.
"Ring gaji sekarang dengan UMK cukup jauh, jadi harus dimaklumi," kata dia.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono mengatakan 528 pegawai non-ASN yang tidak masuk basis data atau tidak bisa menjadi PPPK paruh waktu tersebut disebabkan beberapa faktor, antara lain masa kerja kurang dua tahun, kendala ijazah, tidak ikut tes PPPK tahap pertama dan tahap kedua dengan berbagai alasan, dan ada juga yang ikut seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2024, tetapi tidak lulus.
"Nasib mereka saat ini sedang dibahas di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)," katanya.
Terkait dengan itu, pihaknya berharap, pegawai non-ASN harus tetap semangat bekerja melaksanakan tugas sehari-hari sesuai bidang masing-masing dan tidak terpengaruh isu, antara lain akan dirumahkan dan pemutusan hubungan kerja.
Baca juga: Sebanyak 3.078 PPPK paruh waktu di Mataram terima SK per 1 Oktober
Baca juga: Sebanyak 528 pegawai tak lulus PPPK paruh waktu di Mataram tetap kerja
Baca juga: Sebanyak 37 pegawai non-ASN Mataram tak lolos PPPK paruh waktu
Baca juga: BKPSDM ajukan 556 pegawai non-ASN Magtaram jadi PPPK paruh waktu
