Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memastikan sebanyak 528 pegawai nonaparatur sipil negara yang tidak lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, tetap bisa bekerja seperti biasa.
"Pak Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana, sudah memberi pernyataan tidak akan merumahkan pegawai non-ASN yang tidak lulus PPPK paruh waktu," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Senin.
Sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, lanjutnya, keberadaan pegawai non-ASN yang tidak lulus PPPK paruh waktu diserahkan ke daerah namun tidak serta merta untuk dirumahkan.
Apalagi pemerintah kota tidak ada menyiapkan anggaran baru untuk pengangkatan, apalagi tugas 528 pegawai non-ASN yang tidak masuk PPPK paruh waktu atau belum masuk database itu memang sangat penting.
Baca juga: Sebanyak 37 pegawai non-ASN Mataram tak lolos PPPK paruh waktu
Misalnya, buruh sapu dan penjaga malam, jika ada yang meninggal atau berhenti karena sesuatu dan lain hal maka posisi mereka harus segera digantikan.
Menurutnya, sebanyak 528 pegawai non-ASN yang tidak masuk database tersebut disebabkan ada yang masa kerja kurang dua tahun, kendala ijazah, tidak ikut tes PPPK tahap pertama dan tahap kedua dengan berbagai alasan, dan ada juga yang ikut seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024, tapi tidak lulus.
"Nasib mereka saat ini sedang dibahas di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)," katanya.
Karena itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan catatan kepada semua daerah agar pegawai non-ASN yang tidak lulus PPPK paruh waktu atau tidak masuk database harus tetap bekerja sambil menunggu kebijakan lebih lanjut.
"Dasar itu, kami berharap para pegawai non-ASN yang tidak lulus PPPK paruh waktu jangan berhenti bekerja dan Pemerintah Kota Mataram tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)," katanya.
Baca juga: BKPSDM ajukan 556 pegawai non-ASN Magtaram jadi PPPK paruh waktu
Pegawai non-ASN yang tidak masuk database bersamaan dengan PPPK paruh waktu, tambah Taufik, harus tetap semangat bekerja melaksanakan tugas sehari-hari sesuai bidang masing-masing dan jangan termakan isu akan dirumahkan, PHK, dan isu-isu lainnya.
Pihaknya juga mengaku sempat kaget dengan pernyataan dari Pemerintah Provinsi NTB yang akan melakukan PHK terhadap pegawai non-ASN yang tidak lulus PPPK paruh waktu.
"Kalau kami di Mataram kebijakan itu tidak ada. Pegawai non-ASN yang tidak lulus PPPK paruh waktu bisa tetap bekerja," katanya lagi.
Baca juga: OPD di Mataram diminta ajukan nama calon PPPK paruh waktu
Baca juga: Sebanyak 3.115 pegawai non-ASN di Mataram diusulkan jadi PPPK paruh waktu
