Mataram (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menyebutkan sebanyak 37 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan tidak lolos untuk pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kepala BKPSDM Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Kamis, mengatakan sebanyak 37 pegawai non-ASN itu tidak memenuhi syarat sesuai dengan hasil verifikasi BKPSDM Kota Mataram.

"Ada 37 orang yang tidak memenuhi syarat, sehingga tidak bisa kami usulkan menjadi PPPK paruh waktu," katanya.

Menurutnya, sebanyak 37 pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu antara lain karena sudah berhenti dan juga meninggal dunia.

"Keterangan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, ada yang sudah berhenti dan meninggal. Tidak ada yang karena SK-nya kurang dari dua tahun," katanya.

Baca juga: BKPSDM ajukan 556 pegawai non-ASN Magtaram jadi PPPK paruh waktu

BKPSDM Kota Mataram sebelumnya mempersiapkan usulan PPPK paruh waktu sebanyak 3.115 orang honorer, yang merupakan tenaga non-ASN yang tidak lulus pada seleksi PPPK tahap I dan tahap II.

Namun dengan adanya 37 pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat, maka data yang didapatkan 3.078 orang memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

"Untuk data pegawai non-ASN 3.078 orang tersebut datanya sudah kami kirim ke BKN melalui sistem," katanya.

Setelah proses usulan tersebut, BKPSDM masih menunggu keputusan pemerintah pusat, karena data yang dikirim BKPSDM sudah relevan dengan syarat dan data BKN.

Baca juga: OPD di Mataram diminta ajukan nama calon PPPK paruh waktu

BKPSDM juga masih menunggu keputusan terkait apakah yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu secara keseluruhan atau sebagian.

"Kalau untuk waktu pengumuman dari pemerintah pusat, informasi terakhir akan diumumkan tahun ini juga (2025)," katanya.

Menurutnya, PPPK patuh waktu adalah bentuk pengakuan pemerintah pusat terhadap pegawai non-ASN sebab yang menjadi paruh waktu akan mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) dari pemerintah pusat.

"NIP itu bentuk pengakuan negara karena sudah diakui," katanya.

Terkait gaji lanjutnya, PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji yang sama dengan gajinya saat ini sebagai non-ASN. Untuk pegawai non-ASN di Kota Mataram saat ini mendapatkan gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan, jumlah tersebut masih sama ketika menjadi PPPK paruh waktu.

"Gaji itu menyesuaikan keuangan daerah, kalau sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR), pemerintah kota masih berat," katanya.

Baca juga: Sebanyak 3.115 pegawai non-ASN di Mataram diusulkan jadi PPPK paruh waktu
Baca juga: Sembilan formasi PPPK tahap II Mataram tidak terisi
Baca juga: Hasil seleksi PPPK Mataram tahap II diumumkan 30 Juni



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026