Sebanyak 3.078 PPPK paruh waktu di Mataram terima SK per 1 Oktober

id BKPSDM,Kota Mataram,PPPK paruh waktu,SK

Sebanyak 3.078 PPPK paruh waktu di Mataram terima SK per 1 Oktober

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono. ANTARA/Nirkomala

Mataram (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menyebutkan sebanyak 3.078 pegawai yang lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ditargetkan akan menerima SK per 1 Oktober 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Senin, mengatakan, sebanyak 3.078 PPPK paruh waktu itu merupakan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang diajukan menjadi PPPK paruh waktu.

"Alhamdulillah, semua pegawai non-ASN yang kami ajukan itu lulus jadi PPPK paruh waktu. Jika tidak ada kendala, 1 Oktober mereka sudah terima SK sesuai tanggal mulai terhitung (TMT)," katanya.

Saat ini, mereka sedang menyiapkan berbagai dokumen perlengkapan administrasi berupa daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), dan dokumen lainnya.

Baca juga: Sebanyak 528 pegawai tak lulus PPPK paruh waktu di Mataram tetap kerja

Sedianya, batas pengumpulan dokumen administrasi tersebut hari ini 15 September 2025. Namun karena terjadi kendala terutama untuk pengurusan SKCK maka semua kepala BKPSDM mengajukan perpanjangan waktu dan dikabulkan.

"Batas pengumpulan dokumen PPPK paruh waktu pada tanggal 22 September 2025," katanya.

Setelah tanggal itu, pemerintah pusat akan melakukan verifikasi kembali terhadap data-data PPPK paruh waktu, dilanjutkan dengan proses penerbitan NIP (Nomor Induk Pegawai) dan penertiban SK.

"Sesuai informasi terakhir TMT SK PPPK paruh waktu ditargetkan per 1 Oktober 2025," katanya.

Baca juga: Sebanyak 37 pegawai non-ASN Mataram tak lolos PPPK paruh waktu

Dengan telah memiliki NIP, lanjutnya, maka semua PPPK paruh waktu sudah ada pengakuan terhadap keberadaan mereka, meskipun gaji mereka masih tetap seperti yang diterima saat ini.

Sementara terkait dengan tugas, kata Taufik, setelah menerima SK PPPK paruh waktu, jam kerja dan jenis pekerjaan yang dilakukan masih tetap sana seperti biasa.

"Jangan sampai ada yang bilang, PPPK paruh waktu bekerja separuh jam kerja," katanya.

Baca juga: Mataram sambut kebijakan PPPK dampingi Kopdes Merah Putih
Baca juga: BKPSDM ajukan 556 pegawai non-ASN Magtaram jadi PPPK paruh waktu
Baca juga: OPD di Mataram diminta ajukan nama calon PPPK paruh waktu

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.