Mataram (ANTARA) - Aparat kepolisian yang bertugas di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat menyita sebanyak 42 kilogram ganja dan 17 kilogram sabu-sabu selama periode penanganan tahun 2025.
Wakil Kepala Polda NTB Brigjen Pol. Hari Nugroho melalui pernyataan yang diterima di Mataram, Selasa, menerangkan bahwa puluhan kilogram ganja dan sabu-sabu tersebut terungkap dari hasil penindakan Polda NTB dan polres jajaran.
"Puluhan kilogram barang bukti narkoba ini hasil ungkap dari 1.010 kasus," katanya.
Kasus yang terungkap dari 1 Januari hingga 28 Desember 2025 tersebut, pihak kepolisian menetapkan sebanyak 1.453 tersangka.
Baca juga: Dua pria asal Mataram ditangkap bawa sabu di Lombok Timur
Selain narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, kepolisian juga mencatat barang sitaan berupa pil ekstasi sebanyak 511,5 butir, 15 pohon ganja, obat daftar G merek Mefedron sebanyak 62 butir, kokain 5,24 gram, MDMA 2,82 gram, hasis 2,69 gram, Tramadol 25.629 butir, Trihexyphenidyl 3.631 butir, dan Magic Mushroom sebanyak 712,38 gram.
Menurut pandangan Wakapolda NTB, pengungkapan ini merupakan bagian dari prestasi Polda NTB beserta jajaran dalam memberantas peredaran narkoba guna menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan.
Baca juga: Janda di Lombok Timur ditangkap polisi karena edarkan sabu
Ia pun menegaskan bahwa pemberantasan narkoba di wilayah hukum NTB akan tetap menjadi prioritas penindakan pada tahun mendatang.
"Penanganan narkoba terus jadi prioritas utama," ucapnya.
Lebih lanjut, Wakapolda NTB mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Dukungan seluruh pihak dinilai penting dalam memerangi narkoba.
"Ancaman selalu ada, sehingga kewaspadaan dan sinergi lintas sektor harus terus ditingkatkan. Mari kita jaga NTB agar tetap bersih dari narkoba," ujar dia.
Baca juga: Peredaran 3 kilogram sabu dari balik Lapas Tangerang terungkap di NTB
Baca juga: Polisi edarkan sabu di Bima ditangkap BNNP NTB
Baca juga: Polda NTB sita 36 kilogram ganja dan 10 kilogram sabu-sabu selama 2025