Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat mengungkap peran tersangka di kasus dugaan korupsi anggaran makan pasien rawat inap di RSUD Sondosia Kabupaten Bima.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Ajun Komisaris Polisi Masdidin yang dihubungi di Mataram, Kamis mengatakan tersangka dalam kasus ini adalah mantan bendahara RSUD Sondosia.
"Jadi, dalam kasus ini tersangka baru satu, dia mantan Bendahara RSUD, inisial MA," kata Masdidin.
Dalam kasus ini, tersangka MA diduga sebagai pihak yang mengambil keuntungan dari realisasi anggaran di tahun 2019 tersebut. Dalam jabatan sebagai bendahara, tersangka MA diduga membuat laporan pertanggungjawaban secara fiktif.
"Makanya kerugian dari kasus ini terhitung 'total loss' (kerugian total)," ujarnya.
Nilai anggaran yang kini menjadi angka kerugian negara tersebut sedikitnya mencapai Rp431 juta. Anggaran tersebut bersumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bima yang masih menampung dana operasional untuk RSUD Sondosia di tahun 2019.
Lebih lanjut, Masdidin menyampaikan bahwa penyidik kini sedang menelusuri peran tersangka lain. Penelusuran tersebut berdasarkan petunjuk hasil penelitian berkas oleh jaksa peneliti.
"Untuk penelusuran peran orang lain ini kami masih memperkuat bukti-bukti," ucap dia.
Berita Terkait
RSUD Sondosia Bima siap naik kelas ke tipe C
Selasa, 15 Oktober 2024 14:52
Kejari Lombok Timur terima hasil cek ahli terkait proyek sumur bor Rp1,13 miliar
Senin, 4 November 2024 16:47
Eks Kadistan Kota Bima divonis 4,5 tahun terkait korupsi perjalanan dinas
Jumat, 1 November 2024 19:12
Penyelenggara negara perlu berbenah cegah anggaran bocor
Kamis, 24 Oktober 2024 5:40
Kadispar NTB siap kooperatif pada kasus korupsi anggaran Motocross 2023
Rabu, 10 Juli 2024 20:40
Kejaksaan usut dugaan korupsi anggaran Lombok Sumbawa Motocross 2023
Selasa, 9 Juli 2024 17:07
Polres Lombok Tengah tahan tersangka kasus korupsi anggaran desa
Sabtu, 6 Juli 2024 14:58
BPKP NTB temukan penyimpangan anggaran masker Rp1,94 miliar
Selasa, 4 Juni 2024 13:56