Surabaya (ANTARA) - Ahli Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menyatakan dukungannya atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik mark up dalam penganggaran pemerintah.
Salah satu langkah konkrit memitigasi kebocoran anggaran adalah dengan penerapan digitalisasi dan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Upaya ini harus dibarengi dengan penguatan budaya anti-korupsi di semua lini pemerintahan.
“Digitalisasi seperti e-catalog dan e-government sudah menjadi fondasi yang baik, tetapi teknologi ini harus didukung oleh budaya anti-korupsi yang kuat. Tanpa komitmen integritas dari para pelaksana, teknologi secanggih apa pun tidak akan efektif,” ujar Hardjuno dalam pernyataan tertulisnya, di Subaraya Selasa (31/12).
Hardjuno menjelaskan, teknologi AI dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi pola-pola penggelembungan anggaran (mark up) dan anomali dalam pengadaan barang dan jasa.
“Dengan analisis data real-time, AI mampu memprediksi risiko korupsi dan memastikan bahwa harga barang atau jasa yang diajukan sesuai dengan harga pasar. Ini akan mempersempit ruang gerak pelaku korupsi,” tambahnya.
Baca juga: Perampasan aset, Pakar Hukum: Langkah Revolusioner Pemberantasan Korupsi
Namun, Hardjuno menegaskan bahwa teknologi hanya salah satu alat bantu. Sedangkan akar permasalahan sering kali terletak pada budaya dan mentalitas para pelaku anggaran.
Karena itu, Hardjuno menegaskan pentingnya membangun budaya anti-korupsi yang dimulai dari tingkat eksekutif hingga ke level operasional.
“Tanpa budaya anti-korupsi, upaya digitalisasi hanya akan menjadi formalitas. Oleh karena itu, perlu ada edukasi dan internalisasi nilai-nilai integritas di semua jenjang birokrasi. Pemerintah juga harus tegas dalam menindak pelanggaran sebagai bentuk edukasi publik,” kata Hardjuno.
Lebih lanjut, kandidat Doktor Univeritas Airlangga (Unair) Surabaya ini menyoroti pentingnya kolaborasi antara teknologi dan penegakan hukum untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Ini bukan hanya soal teknologi, tetapi juga bagaimana pemerintah mampu menciptakan sistem yang transparan dan menanamkan rasa tanggung jawab pada aparatnya,” jelasnya.
Hardjuno optimis bahwa dengan kombinasi digitalisasi, teknologi AI, dan penguatan budaya anti-korupsi, praktik mark up dapat diminimalkan.
Baca juga: Pengamat: Persetujuan RUU Perampasan Aset butuh keberanian politik DPR
Ia juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang melibatkan berbagai pihak, termasuk yudikatif dan legislatif, untuk memberantas korupsi.
“Langkah ini perlu didukung oleh semua pihak karena korupsi adalah musuh bersama. Dengan tata kelola yang baik, Indonesia bisa mewujudkan pembangunan yang lebih bersih dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya dalam Musrenbangnas di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, menegaskan bahwa praktik mark up adalah bentuk korupsi yang harus diberantas karena merugikan negara dan rakyat. Presiden juga menyebutkan akan terus mengungkapkan nilai kebocoran anggaran yang terjadi selama ini.
Baca juga: Pengamat: Pemerintah harus berani hentikan pembayaran obligasi rekap BLBI
Baca juga: Pengamat Hukum pertanyakan RUU Perampasan Aset tak masuk Prolegnas Prioritas
Baca juga: Pengusulan RUU Perampasan Aset bukti serius lawan korupsi