DPR: Rehabilitasi kasus ASDP buat hukum tak hambat bisnis

id Gus Falah, Kasus ASDP, Strategi Bisnis, BUMN

DPR: Rehabilitasi kasus ASDP buat hukum tak hambat bisnis

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah. (ANTARA/HO-Komisi III DPR RI)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nasyirul Falah Amru menilai rehabilitasi terhadap kasus korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022 membuat hukum tak menjelma menjadi penghambat strategi bisnis.

Menurutnya, langkah yang dilakukan para direksi ASDP dalam kasus tersebut merupakan aksi korporasi demi peningkatan signifikan kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Apalagi, dalam persidangan telah terungkap bahwa para direksi secara pribadi tidak menerima keuntungan finansial," ujar pria yang akrab disapa Gus Falah itu dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Bila kasus tersebut tak dianulir, Gus Falah khawatir para profesional akan berpikir berkali-kali untuk menjadi direksi BUMN karena adanya risiko kriminalisasi dalam mengeluarkan keputusan bisnis.

Dengan begitu, rehabilitasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi direksi BUMN dalam mengambil keputusan strategis demi kemajuan perusahaan.

Baca juga: KPK membuka peluang sita aset kripto tersangka Adjie di PINTU

Adapun rehabilitasi pada kasus tersebut diberikan kepada tiga terpidana, yakni Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11).

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," katanya.

Ia mengatakan Presiden telah mengamati rangkaian komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait dinamika kasus yang mencuat sejak Juli 2024 itu.

Dasco menjelaskan sejak kasus ASDP bergulir, DPR menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat maupun kelompok masyarakat.

Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus korupsi PT ASDP

Adapun ketiga terpidana telah dijatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun hingga 4 tahun dan 6 bulan dalam kasus itu, masing-masing Ira Puspadewi divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan, sedangkan Yusuf Hadi dan Harry Muhammad masing-masing 4 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan ketiganya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada para terpidana. Untuk Ira, denda yang dikenakan sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sementara untuk Yusuf dan Harry dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas perbuatannya, ketiganya dinyatakan telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.