Polda NTB: Penanganan kasus pelecehan santriwati sesuai prosedur

id pelecehan santriwati, ponpes hikmatul falah, polda ntb, polres lombok barat

Polda NTB: Penanganan kasus pelecehan santriwati sesuai prosedur

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah(Polda) Nusa Tenggara Barat(NTB) memastikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap empat santriwati pada Pondok Pesantren Hikmatul Falah di wilayah Sekotong Timur, Kabupaten Lombok Barat sudah berjalan sesuai prosedur.

"Untuk kasus pondok pesantren itu, sudah ditangani secara profesional dan prosedural oleh Polres Lombok Barat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Jumat.

Bahkan, kata dia, dalam penanganan yang berjalan di tahap penyidikan tersebut pihak penyidik pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat sudah menetapkan tersangka.

"Itu sudah ada penetapan tersangka," ujarnya.

Adapun tersangka dalam kasus ini berjumlah tiga orang berinisial SYA alias Datok, ketua yayasan dari Pondok Pesantren Hikmatul Falah, WM alias Tuak Wahyu, anak dari ketua yayasan, dan MRW alias Abah Marwan, guru atau ustaz pada pondok pesantren tersebut.

Baca juga: Polisi tangkap buron kasus pelecehan di ponpes Sekotong Lombok Barat

Untuk tersangka SYA, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/100/XII/Res.1.24./2024/Reskrim, tertanggal 11 Desember 2024 dikenakan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka SYA diduga melakukan perbuatan cabul secara berlanjut terhadap korban di kamar ibu kandung tersangka pada medio Juni 2024 waktu dini hari.

Korban diketahui saat itu sedang menjalankan tugas menjaga ibu kandung tersangka yang sudah usia lanjut dan mengalami sakit stroke.

Baca juga: LPA dampingi empat santriwati korban pelecehan seksual di ponpes Lombok barat

Begitu juga dengan tersangka MRW yang melakukan perbuatan serupa kepada korban di kamar ibu kandung SYA pada medio September 2024 waktu siang hari.

Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/101/XII/Res.1.24./2024/Reskrim, tertanggal 11 Desember 2024, MRW dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk tersangka ketiga berinisial WM, terungkap dalam surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/102/XII/Res.1.24./2024/Reskrim, tertanggal 11 Desember 2024, menyetubuhi korban di kamar tidur tersangka pada medio November 2023 waktu dini hari.

Tersangka yang merupakan anak kandung dari SYA ini dijerat dengan sangkaan berbeda karena terungkap menyetubuhi korban, yakni Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 76E jo. Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Dipicu isu pelecehan seksual, Warga rusak Pondok Pesantren di Lombok Barat

Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap empat santriwati ini terungkap dari adanya pendampingan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.

Ketua LPA Mataram Joko Jumadi sebelumnya telah memastikan pihaknya turut mengawal penanganan kasus yang kini berjalan di tahap penyidikan Polres Lombok Barat.

"Pendampingan di Polres Lombok Barat juga diberikan oleh peksos (pekerja sosial) kepada para korban," ujar Joko.

Terkait empat korban dalam kasus ini, Joko menyampaikan bahwa mereka merupakan santriwati yang masih duduk di bangku SMK dan tsanawiyah.

"Yang SMK, sekolahnya di luar, tetapi mondok di sana (ponpes)," kata dia.

Baca juga: LPA minta Kemenag NTB atensi kasus pelecehan seksual santriwati di ponpes

Dia mengatakan tiga tersangka melancarkan aksinya saat para korban dengan cara sukarela menjaga dan merawat salah seorang anggota keluarga tersangka yang sedang sakit.

"Modusnya yang pertama memang anak-anak (korban) ini 'kan diminta menjaga orang sakit, ada keluarga tersangka yang sakit strok dan usianya sudah tua, ndak bisa apa-apa, mereka (korban) diminta untuk jaga. Lokasinya di dalam pondok," ujarnya.

Joko turut mengungkapkan bahwa salah seorang dari empat korban tercatat sudah disetubuhi tersangka.

"Jadi, ada satu korban untuk dua orang pelaku. Begitu juga dengan korban yang lain," ucap Joko.

Baca juga: Polisi NTB memburu pimpinan ponpes terduga pelaku pelecehan santriwati