Kasus ustadz ponpes di Lobar setubuhi santriwati masuk penuntutan jaksa

id ustaz ponpes, pencabulan santriwati, setubuhi santriwati, kejari mataram, polresta mataram

Kasus ustadz ponpes di Lobar setubuhi santriwati masuk penuntutan jaksa

Penuntut umum memeriksa tersangka kasus persetubuhan terhadap santriwati berinisial AF (kanan) dalam pelaksanaan tahap dua di Kantor Kejari Mataram, NTB, Kamis (21/8/2025). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

Mataram (ANTARA) - Kasus seorang ustadz yang menjadi petinggi pada sebuah yayasan pondok pesantren di Kabupaten Lombok Barat (lobar), Nusa Tenggara Barat, yang menyetubuhi sejumlah santriwatinya kini masuk tahap penuntutan jaksa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Kamis, mengatakan penuntutan kasus ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.

"Iya, dengan dilaksanakannya tahap dua hari ini dari penyidik, sekarang kasusnya masuk penuntutan jaksa," katanya.

Baca juga: Ustadz ponpes di Lombok Barat jadi tersangka pelecehan seksual santriwati

Dalam tahap penuntutan ini, jaksa penuntut umum melanjutkan penahanan terhadap tersangka berinisial AF di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

"Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ucap dia.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya membenarkan adanya pelaksanaan tahap dua dengan menyerahkan tersangka AF dan barang bukti ke jaksa penuntut umum hari ini.

Dengan adanya pelaksanaan tahap dua, Eko menegaskan bahwa penyidikan di kepolisian telah tuntas.

Baca juga: Bupati imbau warga Lombok Barat tak terprovokasi kasus pelecehan santriwati

Lebih lanjut, Eko menjelaskan kasus ini dibagi dalam dua berkas, yakni terkait dugaan pidana tentang persetubuhan dan pencabulan.

"Untuk yang tuntas di penyidikan ini baru kasus persetubuhan. Dugaan pencabulan segera menyusul," kata Eko.

Polisi dalam berkas perkara AF menerapkan Pasal 81 ayat (1), (3), dan (5) juncto Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) jo. Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penerapan pasal tersebut merujuk pada UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo. UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka AF dalam kasus ini diduga menyetubuhi lima orang santriwati dan lima lainnya diduga menjadi korban pencabulan.

Baca juga: Pemprov NTB lindungi 22 santriwati korban pelecehan seksual di Lombok Barat

Baca juga: Polda NTB: Penanganan kasus pelecehan santriwati sesuai prosedur

Baca juga: Puluhan santriwati di Lombok Barat korban pelecehan seksual, begini respons Gubernur NTB

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.