Mataram (ANTARA) - Ketua Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat, Dwi Sudarsono mendorong pemerintah daerah dan Kementerian Agama setempat memberikan perlindungan hukum bagi santriwati korban pelecehan seksual yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lombok Barat.
"Seharusnya pemda dan Kemenag menyediakan layanan hukum jika kasus seperti itu, tentunya pemda tidak bisa sendiri harus melibatkan kepolisian dan kejaksaan dan dinas pelayanan anak," ujarnya di Kantor Ombudsman NTB di Mataram, Kamis.
Ia mengaku miris kasus-kasus pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan di NTB masih saja kerap terjadi.
"Saya melihat kasus-kasus pelecehan seksual terhadap anak di NTB sudah seperti fenomena gunung es," katanya.
Baca juga: Ustadz ponpes di Lombok Barat jadi tersangka pelecehan seksual santriwati
Menurut dia, Ombudsman sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di lembaga pendidikan siap terjun menangani persoalan tersebut.
"Namun demikian, tanpa ada laporan pun Ombudsman bisa melakukan penyelidikan. Termasuk kalau ada yang berkonsultasi, Ombudsman bisa bekerja sama untuk menyiapkan instrumen langkah pencegahan dan penanganan," terangnya.
Ia juga mendorong setiap lembaga pendidikan baik itu sekolah, pondok pesantren, termasuk perguruan tinggi untuk memiliki unit pengawas terhadap kekerasan, perundungan dan pelecehan seksual.
Baca juga: Motif Ustadz ponpes di Lombok Barat setubuhi santriwati untuk mengijazahkan
Disinggung adanya wacana untuk membentuk satgas pengawasan dan pembinaan di asrama Ponpes, pihaknya menyambut baik sebagai bentuk pencegahan atau antisipasi berbagai bentuk pelanggaran di lingkungan asrama, termasuk kekerasan seksual.
Ia juga menekankan pentingnya bagaimana memberikan tindakan hukum tegas sebagai efek jera bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Sebelumnya aparat kepolisian telah menetapkan seorang ustadz berinisial AF yang mengajar di salah satu ponpes di Kabupaten Lombok Barat, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati.
"Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka atas perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi Regi Halili.
Penyidik menindaklanjuti penetapan AF sebagai tersangka dengan menahan yang bersangkutan di ruang tahanan Markas Polresta Mataram. Dalam kasus ini, terdapat dua kategori laporan terkait pelecehan seksual perihal persetubuhan dan pencabulan.
Baca juga: Bupati imbau warga Lombok Barat tak terprovokasi kasus pelecehan santriwati
Baca juga: Puluhan santriwati di Lombok Barat korban pelecehan seksual, begini respons Gubernur NTB