Mataram (ANTARA) - Kepala Satreskrim Kepolisian Resor Kota Mataram AKP Regi Halili menyatakan penetapan tersangka korupsi dalam sewa alat berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nusa Tenggara Barat menunggu hasil resmi audit dari BPKP NTB.
"Hasil audit sudah ada, tinggal tunggu penyerahan resmi dari BPKP. Setelah itu baru kami tetapkan tersangka," kata AKP Regi di Mataram, Rabu.
BPKP NTB sebelumnya telah menyerahkan risalah hasil audit kerugian keuangan negara sewa alat berat Dinas PUPR NTB milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok tersebut kepada penyidik kepolisian dengan nilai Rp3,2 miliar.
Regi menjelaskan nilai kerugian tersebut muncul dari dua item penghitungan. Pertama, dari kerugian retribusi yang tidak terbayar sejak penyewaan di tahun 2021 dengan nilai Rp2,97 miliar.
"Satu lagi dari alat berat yang hilang, itu nilai Rp224 juta sehingga dari kalkulasi nilai kerugian mencapai Rp3,2 miliar," ujar dia.
Baca juga: Kerugian negara korupsi sewa alat berat di PUPR NTB senilai Rp3,2 miliar
Adapun alat berat yang hilang tersebut berupa dump truck sebanyak dua unit.
Dalam upaya pemulihan kerugian, Regi menerangkan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan aset berharga milik para tersangka.
"Tetapi, itu nanti setelah penetapan. Kami tunggu dahulu hasil audit resminya setelah itu tetapkan tersangka dan lakukan pendataan aset," kata Regi.
Perihal calon tersangka dalam kasus ini kembali disampaikan berjumlah dua orang. Untuk identitas, ia meminta agar hal tersebut terungkap berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka.
"Dua orang itu nanti. Kalau pun tiga (tersangka), itu masih butuh pendalaman," ujarnya.
Baca juga: BPKP periksa mantan Kepala Balai PUPR terkait korupsi sewa alat berat
Dalam penyidikan kasus ini kepolisian telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti dokumen dan penyitaan satu unit alat berat berupa ekskavator.
Untuk saksi yang pernah menjalani pemeriksaan adalah staf balai, pihak penyewa bernama Efendi, mantan Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok Dinas PUPR NTB Ali Fikri, mantan Kadis PUPR NTB Sahdan bersama mantan bendahara.
Selain itu, penyidik turut menelusuri adanya dugaan aliran uang sewa yang masuk ke Ali Fikri melalui rekening tabungan milik istrinya. Penelusuran itu diperkuat adanya bukti transfer dari Efendi selaku penyewa.
"Ini yang kita dalami dan buktikan," kata Regi.
Baca juga: Dua orang berpotensi jadi tersangka sewa alat berat PUPR NTB
Untuk alat berat ekskavator disita dari wilayah Kabupaten Lombok Timur. Kini penyidik menitipkan barang sitaan tersebut di Kantor Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok di Ampenan, Kota Mataram.
Dalam perjanjian sewa alat berat tersebut, Pihak yang bertanda tangan adalah Ali Fikri sebagai Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok Dinas PUPR NTB dengan Efendi, pihak penyewa.
Baca juga: Mantan pejabat PUPR NTB diperiska terkait kasus korupsi Rp4,4 miliar
Baca juga: BPKP periksa kontraktor penyewa alat berat PUPR NTB
Baca juga: Polresta Mataram periksa kontraktor dalam perkara korupsi sewa alat berat PUPR
Baca juga: Polisi dukung BPKP hitung kerugian sewa alat berat PUPR NTB
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026