Mataram (ANTARA) -  Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram memeriksa seorang kontraktor berinisial EF dalam perkara dugaan korupsi sewa alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nusa Tenggara Barat.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Senin, membenarkan adanya pemeriksaan EF tersebut.

"Betul. Yang bersangkutan sekarang masih diperiksa. Diperiksanya sebagai saksi," kata Regi.

Kontraktor EF dalam perkara ini sebelumnya tercatat tidak pernah memenuhi panggilan kepolisian, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Baca juga: Polisi perika 15 saksi kasus korupsi sewa alat berat PUPR NTB

Sehingga pemeriksaan EF kali ini merupakan momentum pertama penyidik mengambil keterangan sebagai saksi. Regi tidak memungkiri bahwa EF merupakan saksi kunci dari perkara ini.

Sebelum akhirnya menjalani pemeriksaan, polisi cukup kesulitan menemui EF. Segala upaya sudah dilakukan, termasuk melakukan pencarian ke alamat rumah EF di Kabupaten Lombok Timur.

Regi menegaskan bahwa pemeriksaan EF hari ini tidak lepas dari upaya pihaknya dalam penelusuran di lapangan. Keberadaan EF terungkap di Labuhan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepolisian yang mengetahui keberadaan EF di NTT langsung melakukan penjemputan paksa. EF dijemput dari tempat persembunyiannya pada hari Jumat malam (24/5).

Baca juga: Polisi ungkap jumlah calon tersangka korupsi sewa alat berat PUPR NTB

Penyewaan alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas PUPR NTB ini berlangsung sejak tahun 2021. Alat yang disewa berupa satu unit ekskavator, dua unit dump truck dan satu unit mesin pengaduk semen.

Hingga tahun 2024, EF sebagai kontraktor penyewa tercatat tidak menyetorkan uang sewa kepada pemerintah. Hal itu kemudian menjadi dasar pelaporan ke kepolisian.

Karena akibat dari perbuatan EF, daerah dirugikan dengan potensi kerugian mencapai Rp4 miliar. Angka tersebut muncul dari tahun penyewaan pada 2021 hingga akhir 2024.

Baca juga: Polisi pastikan pemeriksaan saksi korupsi alat berat PUPR NTB masih berjalan
 



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026