Kerugian negara korupsi sewa alat berat di PUPR NTB senilai Rp3,2 miliar

id kerugian negara, hasil audit, bpkp ntb, polresta mataram, korupsi sewa alat berat, pupr ntb

Kerugian negara korupsi sewa alat berat di PUPR NTB senilai Rp3,2 miliar

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kerugian keuangan negara yang muncul dalam kasus dugaan korupsi sewa alat berat Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok Dinas PUPR Nusa Tenggara Barat senilai Rp3,2 miliar, kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili

Regi di Mataram, Rabu, mengungkapkan angka kerugian tersebut muncul dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

"Jadi, per hari ini kami sudah menerima risalah hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP NTB dalam perkara sewa alat berat dengan nilai Rp3,2 miliar," katanya.

Regi menjelaskan nilai kerugian tersebut muncul dari dua item penghitungan. Pertama, dari kerugian retribusi yang tidak terbayar sejak penyewaan di tahun 2021 dengan nilai Rp2,97 miliar.

"Satu lagi dari alat berat yang hilang, itu nilai Rp224 juta sehingga dari kalkulasi nilai kerugian mencapai Rp3,2 miliar," ujar dia.

Baca juga: BPKP periksa mantan Kepala Balai PUPR terkait korupsi sewa alat berat

Adapun alat berat yang hilang tersebut, jelas Regi, berupa dump truck sebanyak dua unit.

Dalam upaya pemulihan kerugian, Regi menerangkan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan aset berharga milik para tersangka.

"Tetapi, itu nanti setelah penetapan. Kami tunggu dahulu hasil audit resminya setelah itu tetapkan tersangka dan lakukan pendataan aset," kata Regi.

Perihal calon tersangka dalam kasus ini kembali disampaikan berjumlah dua orang. Untuk identitas, ia meminta agar hal tersebut terungkap berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka.

"Dua orang itu nanti. Kalau pun tiga (tersangka), itu masih butuh pendalaman," ujarnya.

Baca juga: Dua orang berpotensi jadi tersangka sewa alat berat PUPR NTB

Dalam penyidikan kasus ini kepolisian telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti dokumen dan penyitaan satu unit alat berat berupa ekskavator.

Untuk saksi yang pernah menjalani pemeriksaan adalah staf balai, pihak penyewa bernama Efendi, mantan Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok Dinas PUPR NTB Ali Fikri, mantan Kadis PUPR NTB Sahdan bersama mantan bendahara.

Selain itu, penyidik turut menelusuri adanya dugaan aliran uang sewa yang masuk ke Ali Fikri melalui rekening tabungan milik istrinya. Penelusuran itu diperkuat adanya bukti transfer dari Efendi selaku penyewa.

"Ini yang kita dalami dan buktikan," kata Regi.

Baca juga: Mantan pejabat PUPR NTB diperiska terkait kasus korupsi Rp4,4 miliar

Untuk alat berat ekskavator disita dari wilayah Kabupaten Lombok Timur. Kini penyidik menitipkan barang sitaan tersebut di Kantor Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok di Ampenan, Kota Mataram.

Dalam perjanjian sewa alat berat tersebut, Pihak yang bertanda tangan adalah Ali Fikri sebagai Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok Dinas PUPR NTB dengan Efendi, pihak penyewa.

Baca juga: BPKP periksa kontraktor penyewa alat berat PUPR NTB
Baca juga: Polresta Mataram periksa kontraktor dalam perkara korupsi sewa alat berat PUPR
Baca juga: Polisi dukung BPKP hitung kerugian sewa alat berat PUPR NTB
Baca juga: BPKP: Ada kerugian negara dalam kasus sewa alat berat PUPR NTB
Baca juga: Bakal ada tersangka dari tiga kasus korupsi di NTB pada Januari 2025

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.