Mataram (ANTARA) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat menyatakan ada kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi sewa alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB.
"Jadi, dari hasil ekspose bersama kami, penyidik dengan BPKP NTB sepakat bahwa dalam kasus alat berat ini ada kerugian keuangan negara," kata Kepala Unit Tipikor Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra di Mataram, Senin.
Ekspose perkara itu, jelas dia, berlangsung pada pekan lalu. Tindak lanjut hasil ekspose tersebut, penyidik kini menunggu langkah audit dari BPKP Perwakilan NTB.
"Masalah kapan auditnya, itu kami menunggu penjadwalan dari BPKP," ujarnya.
Baca juga: Polisi perika 15 saksi kasus korupsi sewa alat berat PUPR NTB
Oleh karena itu, dari hasil ekspose bersama BPKP NTB, Komang memastikan belum ada nilai kerugian yang muncul.
Sebelum ekspose dengan BPKP NTB, penyidik kepolisian pada akhir November 2024 telah mengantongi hasil pemeriksaan saksi. Jumlah saksi yang masuk dalam berita acara pemeriksaan penyidik sebanyak 15 orang.
Adapun belasan saksi yang menjalani pemeriksaan tersebut berasal dari kalangan Dinas PUPR NTB, balai pemeliharaan jalan, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, termasuk dua mantan Kepala Dinas PUPR NTB.
Baca juga: Polisi ungkap jumlah calon tersangka korupsi sewa alat berat PUPR NTB
Untuk Ali Fikri, mantan kepala balai pemeliharaan jalan yang bertanggung jawab dalam kesepakatan kerja sama sewa alat berat tersebut, Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Sama juga dengan penyewanya, Fendy, belum. Tetapi, sudah kami agendakan untuk mereka berdua (Ali Fikri dan Fendy)," ucap Regi.
Perihal alat berat yang masuk dalam objek sewa, Regi memastikan baru ada penyitaan satu unit ekskavator. Barang bukti tersebut kini dititipkan penyidik di kantor Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas PUPR NTB.
"Untuk barang bukti lainnya, truk jungkit sama mesin pengaduk semen, masih dalam pencarian lapangan," katanya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengantongi potensi kerugian keuangan negara dengan nilai sedikitnya Rp4,4 miliar. Nilai kerugian itu muncul dari kalkulasi sewa yang tidak pernah disetorkan ke pemerintah dimulai sejak tahun 2021 hingga Juli 2024.
Baca juga: Polisi pastikan pemeriksaan saksi korupsi alat berat PUPR NTB masih berjalan
Baca juga: Mantan Kadis PUPR penuhi panggilan penyidik terkait korupsi
Baca juga: Bakal ada tersangka dari tiga kasus korupsi di NTB pada Januari 2025
Baca juga: Mantan Kadis PUPR penuhi panggilan penyidik terkait korupsi
Baca juga: Polisi periksa maraton saksi kasus sewa alat berat PUPR NTB