Mataram (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Barat Ridwansyah memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan sewa alat berat tahun 2021.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis, membenarkan adanya pemeriksaan Ridwansyah selaku mantan Kadis PUPR NTB dalam kasus dugaan korupsi sewa alat berat.
"Iya, mantan kadis (Ridwansyah) yang kami periksa hari ini bersama salah seorang mantan kasi di PUPR NTB," kata Yogi.
Dia menjelaskan pemeriksaan dua mantan pejabat Dinas PUPR NTB tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.00 Wita. Yogi memastikan materi pemeriksaan berkaitan dengan pengetahuan dua mantan pejabat tersebut dalam proses sewa alat berat.
"Jadi, mantan kadis ini mengaku kalau kegiatan sewa itu berlangsung sebelum dia menjabat, yang menandatangani sewa menyewa dengan terlapor (Fendy) ini mantan kadis sebelum Pak Ridwansyah," ujarnya.
Namun demikian, Yogi mengatakan bahwa Ridwansyah telah mengaku kepada penyidik bahwa dirinya mengetahui adanya kegiatan sewa alat berat tersebut.
"Tahunya dari pejabat sebelumnya (mantan kadis), penandatanganan sewa itu berlangsung hanya sekali di zaman pejabat sebelumnya. Dia juga mengaku sudah mengetahui kalau terlapor (Fendy) tidak pernah menyetorkan biaya sewa dan melaporkan ke dinas," ucap dia.
Baca juga: Polda NTB hentikan penyelidikan kasus korupsi GNE sebagai penyelenggara SPAM
Oleh karena itu, Yogi menegaskan bahwa dalam rangkaian pemeriksaan saksi secara maraton ini penyidik mengagendakan permintaan keterangan kepada mantan Kadis PUPR NTB sebelum Ridwansyah bernama Sahdan yang kini menduduki jabatan Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB.
"Iya, tentunya masuk agenda pemeriksaan kami untuk mantan pejabat sebelum Pak Ridwansyah," kata Yogi.
Ridwansyah yang ditemui usai pemeriksaan juga membenarkan dirinya memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kemarin, "manusia silver" resahkan warga, kasus korupsi hingga langgar atur Pilkada di NTB
Selain keterangan, Ridwansyah juga menunjukkan sejumlah dokumen yang terkait dengan kegiatan sewa alat berat ke hadapan penyidik.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengantongi potensi kerugian keuangan negara dengan nilai sedikitnya Rp3 miliar. Nilai kerugian itu muncul dari kalkulasi sewa yang dimulai sejak tahun 2021 hingga Juli 2024.
Untuk menguatkan bukti adanya kerugian, penyidik akan meminta dukungan inspektorat. Namun, Yogi memastikan permintaan audit tersebut akan berlangsung usai pemeriksaan saksi ini selesai.
Berita Terkait
Polisi periksa maraton saksi kasus sewa alat berat PUPR NTB
Rabu, 30 Oktober 2024 14:43
Kejati NTB periksa Manajer Keuangan PT GNE terkait kasus korupsi usaha
Kamis, 5 September 2024 18:07
Kejati NTB periksa mantan Bupati Lombok Barat terkait korupsi LCC
Jumat, 30 Agustus 2024 17:11
Jaksa pinjam ruangan Inspektorat Sumbawa periksa saksi kasus Motocross 2023
Jumat, 30 Agustus 2024 17:09
Kejati NTB periksa lima saksi kasus korupsi aset pusat perbelanjaan LCC
Selasa, 27 Agustus 2024 17:59
Kejati NTB panggil 11 saksi kasus korupsi aset LCC
Senin, 26 Agustus 2024 11:21
KPK: Pemeriksaan 12 saksi korupsi shelter tsunami di Mataram selesai sehari
Selasa, 6 Agustus 2024 14:26
KPK periksa PPK, Pokja dan Tim PPHP shelter tsunami KLU di kantor BPKP NTB
Selasa, 6 Agustus 2024 12:25