Kejati NTB periksa saksi kasus korupsi lahan bekas GTI Gili Trawangan

id kejati ntb, lahan eks gti, pemeriksaan saksi, penyidikan korupsi, penyalahgunaan lahan milik pemprov ntb

Kejati NTB periksa saksi kasus korupsi lahan bekas GTI Gili Trawangan

Gedung Kejati NTB. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi dalam penyalahgunaan aset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berupa lahan seluas 65 hektare, bekas pengelolaan PT Gili Trawangan Indah (GTI) di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Senin, membenarkan adanya giat pemeriksaan saksi tersebut berdasarkan surat panggilan dari penyidik.

"Iya, benar. Hari ini ada panggilan pemeriksaan saksi-saksi kasus lahan pemprov di Trawangan oleh penyidik pidsus (pidana khusus)," katanya.

Adapun saksi-saksi yang masuk dalam agenda pemeriksaan tersebut berasal dari masyarakat yang membuka lapak usahanya di kawasan 65 hektare. Ada juga terpantau sejumlah aparatur desa yang hadir di Kejati NTB.

Baca juga: Kajati NTB: Penyidikan korupsi lahan eks GTI masih berjalan

Ada pula terungkap pemanggilan terhadap seorang pengusaha berinisial IA yang kini sedang menjalani tahanan titipan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis magic mushroom atau jamur yang mengandung zat psikoaktif psilocybin di kawasan wisata Gili Trawangan.

Efrien membenarkan adanya pemanggilan IA yang menjalani penahanan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram beserta saksi lain dalam tahap penyidikan di bidang pidana khusus tersebut.

"Untuk IA, informasinya dipanggil juga, tetapi belum datang," ujar dia.

Baca juga: Kajati NTB: Kasus pungli pemanfaatan lahan GTI sudah di polda

Kejati NTB melakukan penyidikan terhadap kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati NTB Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024, tanggal 10 September 2024 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 06 Januari 2025.

Dalam surat perintah tersebut, Kejati NTB tercatat melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan lahan Pemerintah Provinsi NTB sebagai usaha perorangan di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara yang dapat merugikan keuangan negara.

Baca juga: Kajati NTB ungkap lima penyidikan kasus dugaan korupsi
Baca juga: Kejati NTB periksa dokumen kontrak pengelolaan lahan eks GTI
Baca juga: Kejati NTB periksa Kepala UPTD Gili Tramena terkait pengelolaan lahan eks GTI