Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Enen Saribanon memastikan pihaknya sudah melimpahkan kasus dugaan pungutan liar sewa menyewa dalam pemanfaatan lahan PT Gili Trawangan Indah (GTI) seluas 65 hektare secara ilegal di kawasan Gili Trawangan ke Kepolisian Daerah (Polda) NTB.
"Jadi, permasalahan kegiatan pengelolaan lahan GTI dari tahun 1995 sampai tahun 2021 itu sudah saya limpahkan ke Polda NTB," kata Enen Saribanon di Mataram, Rabu.
Dia mengungkapkan pelimpahan penanganan perkara ke Polda NTB berlangsung pada empat bulan lalu.
"Empat bulan lalu kami serahkan ke Polda NTB, karena dari hasil gelar perkara, kasus itu berkaitan dengan pidana umum," ujarnya.
Baca juga: Kajati NTB ungkap lima penyidikan kasus dugaan korupsi
Perihal penanganan di Polda NTB, Enen mengaku bahwa pihaknya belum menerima informasi perkembangan dalam bentuk surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
"SPDP belum kami terima. Jadi, tanya ke sana (Polda NTB), proses hukumnya sudah sampai mana," ucap dia.
Terkait hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat mengaku pihaknya belum menerima pelimpahan kasus tersebut dari Kejati NTB.
"Sampai saat ini belum ada pelimpahan ke Polda NTB," kata Syarif.
Baca juga: Kejati NTB periksa dokumen kontrak pengelolaan lahan eks GTI
Dia hanya menyampaikan bahwa kasus tersebut pernah menjadi perhatian Kapolda NTB yang saat itu masih dijabat Irjen Pol. Djoko Poerwanto.
"Waktu itu, Pak Kapolda NTB saat itu Pak Djoko Poerwanto, beliau minta kasus itu dipaparkan (jaksa) dahulu. Tetapi, sampai saat ini belum ada paparan, jadi belum ada pelimpahan," ujarnya.
Baca juga: Kejati NTB periksa Kepala UPTD Gili Tramena terkait pengelolaan lahan eks GTI
Baca juga: Kejati NTB berencana kembalikan persoalan lahan eks pengelolaan GTI ke pemda