Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari mineral bukan logam dan batuan di daerah setempat.
"Tim harus tetap mengedepankan sikap humanis dalam melaksanakan tugas," kata Wakil Bupati Lombok Timur HM Edwin Hadiwijaya di Lombok Timur, Selasa.
Ia mengatakan, Pemkab Lombok Timur tidak menginginkan adanya gejolak di kalangan penambang maupun masyarakat, terkait tugas yang dijalankan oleh tim tersebut.
"Satgas saat bertugas berhadapan dengan masyarakat, sehingga karena sifatnya menarik pajak, diharapkan agar tetap menjaga adab dan tutur bahasa, agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat," katanya.
Baca juga: Target PAD Lombok Timur dari tambang sebesar Rp23 miliar
Wabup juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan dan integritas, sehingga dapat menunjukkan hasil yang optimal.
"Ke depannya, kami akan melakukan evaluasi, guna membenahi berbagai kemungkinan kondisi dan tantangan yang dihadapi di lapangan," katanya.
Ia mengatakan, Satgas hendaknya membuat tempat pengaduan atau laporan kondisi lapangan yang dihadapi petugas, agar dapat segera direspon dan disesuaikan dengan kondisi lapangan nantinya.
Keberadaan tim ini sebagai upaya merekam kondisi pertambangan di Lombok Timur seperti perizinan, kepatuhan terhadap aturan dan sebagainya, di samping mendorong tambang-tambang tidak berizin untuk melegalkan aktivitas.
“Ke depannya kami akan mendapatkan data yang cukup untuk melakukan pembinaan serta menekankan sosialisasi kesadaran para penambang untuk menghitung sendiri pajak,” ujarnya.
Baca juga: DPRD dan Pemprov NTB tinjau tambang bahan galian C di Lombok Timur
Ia juga berharap kepada masyarakat untuk mendukung program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan di Lombok Timur.
Target PAD Lombok Timur pada tahun 2025 ini menurun dibandingkan 2024. Yakni sebesar Rp521 miliar dengan target yang lebih rasional diharapkan bisa tercapai.
Realisasi PAD Kabupaten Lombok Timur tahun 2024 mencapai Rp486 miliar atau sekitar 80,26% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 605,8 miliar
Untuk mengejar target tersebut, pemerintah desa (Pemdes) diminta lebih aktif dalam pengelolaan pajak dan retribusi. Karena desa akan diberikan 10 persen dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD).
Sektor PAD yang menjadi fokus pemerintah daerah yakni Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024 diakui cukup bagus dan mengalami peningkatan signifikan angkanya Rp19 miliar, sementara di 2023 hanya Rp13 miliar.
Baca juga: Sebanyak 10 titik tambang galian C ilegal di Lombok Timur ditertibkan
Baca juga: Lokasi tambang ilegal di Lombok Timur dipasang garis polisi