Mataram (ANTARA) - Komisi IV Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup DPRD Nusa Tenggara Barat bersama pemerintah provinsi memastikan turun untuk meninjau lokasi tambang bahan galian C di Kabupaten Lombok Timur.
"Turunnya kami ini untuk mengetahui secara pasti apa yang menjadi permasalahan di lokasi tambang bahan galian C ini, agar cepat ada solusi dan upaya yang bisa kita lakukan sehingga ini selesai," kata Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim saat menerima perwakilan Asosiasi Tambang Galian C Lombok Timur di Gedung DPRD NTB di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan, sebagai perwakilan masyarakat di legislatif tentu pihaknya berharap pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi NTB dan pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengedepankan edukasi dan sosialisasi secara masif terkait pertambangan rakyat tersebut. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah menjamurnya tambang ilegal di wilayah sekitar.
"Karena bagaimana pun persoalan ini terkait mata pencarian warga, namun pada sisi lain ada peraturan perundang-undangan atau regulasi yang harus dipatuhi oleh semua pihak, makanya edukasi oleh pemerintah harus terus dilakukan utamanya bagaimana mengurus izin pertambangan, syarat-syaratnya seperti dan jangan dipersulit, justru dipermudah," katanya.
Baca juga: Sebanyak 10 titik tambang galian C ilegal di Lombok Timur ditertibkan
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Pemprov NTB, Fathul Gani menyatakan bahwa pemerintah terus membantu masyarakat agar memiliki tambang secara legal, tentunya dengan persyaratan sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan.
Terkait upaya penertiban yang dilakukan pemerintah bersama aparat terkait, Fathul menegaskan bahwa penertiban tersebut bukan upaya penindakan, melainkan bagian dari upaya pemerintah meninjau lokasi tambang yang diduga beroperasi secara ilegal.
"Jadi pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum mengurus dokumen perizinan untuk secepatnya melengkapi," ujarnya saat hadir rapat dengan Komisi IV DPRD NTB.
Baca juga: Lokasi tambang ilegal di Lombok Timur dipasang garis polisi
Sememtara Ketua Asosiasi Tambang Galian C Lombok Timur, Maid mengaku menyayangkan tindakan penertiban yang dilakukan pemerintah daerah baik provinsi maupun Kabupaten Lombok Timur. Pasalnya, seluruh kegiatan penambangan yang mereka lakukan sudah memiliki izin, sehingga mereka merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah daerah.
"Kami diperlakukan tidak adil, kami sudah memberikan pekerjaan bagi banyak orang. Padahal usaha-usaha kami sudah memiliki izin secara legal dari pemerintah. Lalu apa gunanya izin-izin yang sudah diberikan," ucapnya.
Atas peristiwa pembakaran dan perusakan alat berat di lokasi penambangan itu pihaknya sudah melaporkan ke Polres Lombok Timur.
"Kita negara hukum, kami sudah memiliki izin tentu kami juga sudah melaporkan. Karena apa dalam konteks ini kami memiliki hak yang sama karena sudah mengantongi izin dari pemerintah," katanya.
Baca juga: Sejumlah pelanggaran aktivitas tambang galian C di Lombok Timur
Sebelumnya, aparat gabungan pemerintah melakukan penertiban 10 titik lokasi tambang galian golongan C yang diduga tidak berizin atau ilegal.
Lokasi dari 10 titik tersebut tersebar di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Lombok Timur, yakni di Labuhan Haji, Wanasaba, Aikmel, dan Lenek.
Lokasi tambang galian golongan C yang ditemukan terjadi pelanggaran tersebut berada di Kecamatan Lenek dan Labuhan Haji.
Baca juga: Tambang ilegal marak di Lombok Timur, warga resah