Mataram (ANTARA) - Perkara korupsi proyek pembangunan sumur bor di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat masuk ke meja persidangan Pengadilan Negeri Mataram.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo melalui sambungan telepon, Rabu, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut dari pihak jaksa penuntut umum.
"Iya, sudah masuk register. Agenda sidangnya Selasa (8/7) pekan depan," katanya.
Selain menetapkan agenda persidangan, Ketua Pengadilan Negeri Mataram juga telah menetapkan susunan majelis hakim yang bertugas menyidangkan perkara tersebut.
"Majelisnya sama semua. Hakim ketua Pak Mukhlassuddin dengan hakim anggota Pak Mahyudin Igo dan Pak Irawan Ismail," ucap dia.
Baca juga: Empat tersangka korupsi sumur bor di Lombok Utara ditahan
Adapun terdakwa dalam perkara ini berjumlah empat orang. Mereka bernama Sabdi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Dinas Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan (PPKKP) Lombok Utara, serta tiga direktur dari perusahaan penyedia yakni Haerul Rasyidin, CV RM; Husmaidi, CV IU; dan Raden Supardi, CV MG.
Sesuai data yang tertera dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram terdapat tim jaksa penuntut umum (JPU) yang sama sebanyak empat orang, yakni I. A. K. Yustika Dewi, Mila Melinda, Baiq Ira Mayasari, dan Mardiyono.
Kejari Mataram melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan berdasarkan tindak lanjut tahap dua atau pelimpahan empat tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Lombok Utara pada Rabu, 11 Juni 2025.
Baca juga: Polres Lombok Utara tunggu arahan jaksa terkait dua empat tersangka sumur bor
Indikasi pidana yang muncul dalam perkara ini berkaitan dengan pengaturan proyek yang dipecah menjadi tiga paket terpisah. Hal itu menjadikan pengerjaan proyek ini tanpa melalui proses lelang atau penunjukan langsung kepada penyedia tertentu.
Selain itu, persoalan hukum yang muncul dalam perkara ini berkaitan dengan hasil pekerjaan yang tidak dapat dimanfaatkan sesuai perencanaan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Rp408 juta.
Baca juga: Polisi tunggu hasil penelitian berkas tiga tersangka korupsi sumur bor
Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek pembangunan sumur bor ini merupakan bagian dari program pengadaan irigasi air tanah dangkal lengkap dengan pompa air tenaga surya. Proyek tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp306 juta dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp153 juta.
Baca juga: Polisi tetapkan tiga tersangka baru kasus sumur bor di Lombok Utara
Baca juga: Berkas perkara korupsi sumur bor di Lombok Utara dinyatakan lengkap