Berkas perkara korupsi sumur bor di Lombok Utara dinyatakan lengkap

id kasus korupsi sumur bor, pengadaan proyek mangkrak, sumur bor bertenaga surya, polrea lombok utara, berkas tersangka

Berkas perkara korupsi sumur bor di Lombok Utara dinyatakan lengkap

Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menyampaikan bahwa jaksa peneliti telah menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara korupsi proyek pembangunan sumur bor bertenaga surya milik tersangka S.

"Iya, sesuai hasil penelitian jaksa, berkas perkara milik tersangka S sudah P-21 atau dinyatakan lengkap," kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki yang ditemui di Mataram, Selasa.

Untuk tindak lanjut tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum, ia mengatakan pihaknya masih menunggu pemberkasan untuk tersangka baru.

"Jadi, sementara ini kami tunda tahap duanya menunggu berkas perkara lain (tersangka baru) jadi," ujarnya.

Baca juga: Polres Lombok Utara ungkap peluang tersangka baru di kasus sumur bor

Mengenai identitas dan peran tersangka baru dalam kasus ini, Ghufron memilih untuk tidak terlalu dini menyampaikan informasi tersebut ke publik.

"Yang jelas, di sini 'kan ada pasal turut serta, itu yang kami kejar. Siapa dia (tersangka baru)? Pokoknya ada, bisa dari kalangan pejabat maupun pelaksana proyek," ucap dia.

Tersangka S dalam kasus ini merupakan seorang pejabat Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan Kelautan dan Perikanan Lombok Utara yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Baca juga: Polres Lombok Utara mempelajari petunjuk jaksa terkait korupsi sumur bor

Bukti yang menguatkan penyidik menetapkan S sebagai tersangka, salah satunya temuan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) NTB senilai Rp408 juta yang menyatakan pekerjaan barang tersebut sebagai kerugian total karena tidak dapat dimanfaatkan masyarakat petani.

Dengan alat bukti tersebut, penyidik menetapkan S sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara yang berada dalam penanganan Polres Lombok Utara ini berasal dari laporan masyarakat. Proyek tersebut berjalan pada tahun anggaran 2016 dengan pekerjaan berada di tiga titik lokasi berbeda, yakni di Dusun Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, dan dua titik di Dusun Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung.