Polres Lombok Utara mempelajari petunjuk jaksa terkait korupsi sumur bor

id kasus korupsi sumur bor, lombok utara, penyidikan polisi, petunjuk jaksa

Polres Lombok Utara mempelajari petunjuk jaksa terkait korupsi sumur bor

Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki. (ANTARA/HO-Polres Lombok Utara)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat mempelajari petunjuk jaksa terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor bertenaga surya tahun anggaran 2016.

Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki melalui sambungan telepon dari Mataram, Kamis, mengatakan giat tersebut merupakan tindak lanjut pengembalian berkas oleh jaksa peneliti.

"Iya, apa yang jadi petunjuk jaksa dalam pengembalian berkas kini sedang kami pelajari dan upayakan untuk segera dilengkapi," kata Ghufron.

Berkas yang dikembalikan jaksa tersebut milik tersangka berinisial S yang merupakan Kepala Bidang Pertanian pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Lombok Utara.

Dalam perkara tersebut, jelas dia, tersangka S berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek.

Dari giat pelimpahan berkas ke jaksa peneliti, Ghufron mengatakan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka S melihat proses penanganan perkara masih cukup panjang.

"Untuk penanganan kasus korupsi memakan waktu lama, nanti kalau ditahan kita kehabisan waktu, makanya tidak ditahan," ujarnya.

Lebih lanjut, Ghufron memastikan bahwa penyidik kini sedang mengupayakan agar petunjuk jaksa untuk berkas perkara tersangka S segera terpenuhi.

"Kalau sudah lengkap, akan kembali kami limpahkan ke jaksa. Jadi, untuk perkembangannya kami kabari lagi," ucap dia.

Baca juga: Kejari Bima tangani kasus dugaan korupsi dana kapitasi JKN Puskesmas Donggo
Baca juga: Jaksa periksa belasan saksi kasus korupsi dana APM di Lombok Timur


Dari penanganan perkara, penyidik menetapkan S sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan ini merujuk hasil gelar perkara dengan salah satu alat bukti yang menguatkan adalah hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB mencapai Rp408 juta.

"Dari BPKP menyebut pekerjaan itu total loss," kata Ghufron.

Dia memastikan bahwa penyidikan perkara ini akan terus berkembang untuk mengejar peran tersangka lain mengingat adanya sangkaan pasal turut serta dalam penetapan S sebagai tersangka.

"Jadi, tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka, karena proses penyidikan masih terus berjalan," ujarnya.

Perkara yang berada dalam penanganan Polres Lombok Utara ini berasal dari laporan masyarakat. Dalam laporan, muncul dugaan hasil pekerjaan ini mangkrak atau tidak dapat dimanfaatkan oleh petani.

Ada tiga titik lokasi pekerjaan, yakni di Dusun Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang. Kemudian dua titik di Dusun Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung.