Dokumen informasi publik disusun di Lombok Tengah

id Informasi publik ,Lombok Tengah ,NTB

Dokumen informasi publik disusun di Lombok Tengah

Kepala Dinas Kominfo Lombok Tengah, Provinsi NTB Muhammad. ANTARA/Akhyar Rosidi.

Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar diskusi bersama pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dalam rangka menyusun dokumen informasi publik yang dikecualikan.

"Kami mulai menyusun dokumen keterbukaan informasi publik yang dikecualikan," kata Kepala Dinas Kominfo Lombok Tengah Muhammad usai acara diskusi dan sosialisasi informasi publik yang dikecualikan di Lombok Tengah, Senin.

Ia mengatakan, penyusunan dokumen tersebut sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Data dokumen yang boleh dibuka dan tidak itu yang kami diskusikan hari ini untuk penyesuaian dokumen keterbukaan informasi publik," katanya.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menyusun daftar informasi publik yang dikecualikan di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga: Desa Aik Mual di Lombok Tengah raih apresiasi keterbukaan informasi publik 2024

Sekretaris Daerah Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya menegaskan pentingnya keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan.

Ia meminta seluruh perangkat daerah agar tidak alergi terhadap keterbukaan informasi publik.

“Semua sudah diatur dalam undang-undang. Saya minta agar seluruh perangkat daerah segera mengusulkan daftar informasi yang dikecualikan paling lambat 31 Juli 2025," katanya.

"Nantinya, Diskominfo dan PPID utama akan melakukan uji konsekuensi dan menetapkan dalam SK Bupati,” ujarnya.

Baca juga: Lombok Tengah tingkatkan keterbukaan informasi publik

Sedangkan Narasumber dari Komisi Informasi Provinsi NTB Sansuri menekankan bahwa apabila suatu informasi telah dinyatakan terbuka oleh undang-undang, maka keputusan itu bersifat final.

“Meskipun suatu informasi dikecualikan oleh PPID perangkat daerah, jika terjadi sengketa dan Komisi Informasi menyatakan informasi itu terbuka, maka informasi tersebut tetap wajib diberikan kepada pemohon," katanya.

Bahkan jika sengketa berlanjut hingga ke tingkat banding dan pengadilan tata usaha negara (PTUN), keputusan tetap mengacu pada prinsip keterbukaan informasi.

Ia juga menambahkan bahwa laporan keuangan pada dasarnya merupakan informasi terbuka.

“Selama laporan keuangan tersebut sudah dikuasai dan telah diaudit oleh lembaga resmi, maka tidak ada alasan untuk menutupinya. Informasi ini wajib diberikan jika diminta oleh masyarakat,” katanya.

Baca juga: Pemkab Lombok Tengah mendukung peningkatan keterbukaan informasi publik
Baca juga: Pemkab Loteng perkuat SDM dukung keterbukaan informasi publik
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah perkuat SDM dukung keterbukaan informasi publik

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.