Mataram (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (Dislutkan NTB) menyatakan penetapan zonasi kawasan konservasi Teluk Saleh di Pulau Sumbawa mempertimbangkan aspek biota endemik agar membuat hiu paus selalu menetap di sana.
Kepala Dislutkan NTB Muslim mengatakan regulasi penentuan zonasi tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan Nomor 31 Tahun 2020 tentang pengelolaan kawasan konservasi dan Peraturan Menteri Kelautan Nomor 7 Tahun 2025 tentang pemanfaatan kawasan konservasi.
"Penentuan zonasi mempertimbangkan dari sisi biota endemik atau hal apa yang membuat hiu paus mau datang ke situ. Itu yang kami dorong bagaimana kami mengonservasi sesuatu yang membuat hiu paus datang ke situ," ujarnya di Mataram, Selasa.
Muslim mengatakan penentuan titik zonasi kawasan konservasi Teluk Saat ini masih dalam proses pertimbangan.
Baca juga: Wisatawan diminta patuhi jarak hiu paus di Teluk Saleh
Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan aspek kebiasaan masyarakat lokal dalam menangkap ikan di kawasan Teluk Saleh untuk menimbulkan kesepahaman bersama agar hak masyarakat tidak terabaikan dalam menangkap ikan dan beraktivitas.
"Kami juga mendorong kesadaran kolektif dari kearifan lokal masyarakat untuk ikut mendukung bahwa hiu paus kalau kita jaga bisa puluhan bahkan ratusan tahun ada di sana," kata Muslim.
Baca juga: Cegah pelanggaran hukum, Polairud Polres Dompu patroli di peraian Teluk Saleh
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa Dislutkan NTB masih berkoordinasi dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) pendamping yang ditunjuk oleh kementerian dan pemerintah untuk mengawal zonasi konservasi Teluk Saleh.
"Mudah-mudahan di atas tanggal 20 Juli ini kami sudah mulai jalan," pungkasnya.
Berdasarkan riset yang dilakukan Yayasan Konservasi Indonesia pada 2017 sampai 2022, Teluk Saleh memiliki 108 individu hiu paus dan menjadikan kawasan itu sebagai habitat hiu paus terbesar kedua setelah Teluk Cenderawasih di Papua Barat.
Baca juga: Kawasan konservasi perairan laut di NTB diperluas
Selain menjadi habitat alami, Teluk Saleh yang memiliki luas 1.459 kilometer persegi itu juga menjadi area pengasuhan bagi hiu paus muda berukuran rata-rata enam meter yang didominasi jenis kelamin jantan.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong pengelolaan habitat hiu paus secara berkelanjutan agar generasi mendatang punya akses terhadap sumber daya alam tersebut.
Baca juga: Pengelolaan hiu paus di Teluk Saleh Sumbawa diminta berkelanjutan
Baca juga: Menjaga harmonisasi hiu paus dan manusia di Teluk Saleh
Baca juga: Pusat edukasi hiu paus resmi dibuka di Teluk Saleh Sumbawa