Jaksa periksa belasan saksi kasus korupsi dana APM di Lombok Timur

id kasus korupsi dana apm, kejari lombok timur, pemeriksaan saksi, nasabah penerima dana bantuan,jaksa

Jaksa periksa belasan saksi kasus korupsi dana APM di Lombok Timur

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi. ANTARA/Dhimas B.P.

Yang diperiksa sekitar sepuluhan orang dari kalangan kelompok penerima, nasabah yang namanya ada di daftar pinjaman
Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, memeriksa belasan saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (APM) yang bergulir di tengah masyarakat dalam bentuk simpan pinjam untuk kelompok perempuan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi melalui sambungan telepon dari Mataram, Senin, mengatakan bahwa belasan saksi yang menjalani pemeriksaan ini berasal dari kalangan kelompok perempuan penerima dana bantuan.

"Yang diperiksa sekitar sepuluhan orang dari kalangan kelompok penerima, nasabah yang namanya ada di daftar pinjaman," katanya.

Baca juga: Kejari Lombok Timur telusuri tersangka baru kasus korupsi dana APM

 Rasyidi menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 Wita di Kantor Camat Suela, Kabupaten Lombok Timur.

"Pemeriksaan di kantor camat ini untuk mempercepat pemeriksaan. Kalau periksa di kantor (Kejari Lombok Timur), mungkin saksi ada kendala. Makanya kami inisiatif ke sana (kantor camat)," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pemeriksaan dari kalangan nasabah penerima dana bantuan ini bagian upaya penyidik menguatkan alat bukti untuk berkas milik dua tersangka.

"Untuk bahan kelengkapan pemberkasan saja. Kalau ada hal baru dan lain yang kami dapatkan, ya tentunya kembali lagi ke alat bukti. Kalau dua alat bukti sudah kami dapatkan kembali, tentunya siapa pun yang terlibat, pasti akan bertanggung jawab. Akan tetapi, saat ini kami fokus pada berkas para tersangka," ucap dia.

Baca juga: Kejari tetapkan dua tersangka korupsi dana APM di Lombok Timur

Lebih lanjut dia menuturkan bahwa pemeriksaan saksi dalam kasus ini masih terus berjalan, mengingat jumlah nasabah penerima dana bantuan cukup banyak.

"Untuk jumlahnya berapa? Saya belum monitor, tetapi yang jelas pemeriksaan saksi ini masih terus berjalan," katanya.

Dengan mengungkapkan hal demikian, Rasyidi mengatakan bahwa penyidik belum mengagendakan pemeriksaan ahli.

"Yang jelas, kalau sudah rampung (saksi-saksi), baru masuk ke ahli, baru pemeriksaan terhadap tersangka," ujar dia.

Baca juga: Kejari Lombok Timur terima hasil audit korupsi dana APM periode 2017-2021

Dua tersangka dalam kasus ini berinisial K, Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Suela dan M, seorang pendamping kelompok perempuan.

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Senin (5/2) di Kantor Kejari Lombok Timur.

Salah satu alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka berkaitan dengan hasil audit kerugian keuangan negara dari Inspektorat Lombok Timur. Nilai kerugian yang diperoleh auditor mencapai Rp567 juta.

Dari penjelasan pihak Kejari Lombok Timur, kerugian muncul dari pencarian uang simpan pinjam periode 2015 hingga 2018 untuk 23 kelompok perempuan yang berada di Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur.

Baca juga: Kejari Lombok Timur memperkuat alat bukti kasus korupsi dana APM

Uang tersebut terindikasi digunakan sendiri oleh tersangka M untuk kepentingan pribadi.

Modus tersangka M menikmati dana simpan pinjam tersebut berawal dari inisiatif membentuk 23 kelompok perempuan dengan meminta salinan KTP warga sebagai syarat kelengkapan pengajuan.

Namun, saat pencairan, dana tidak secara langsung diserahkan kepada penerima, tetapi tersangka K sebagai ketua UPK menyerahkan dana tersebut kepada tersangka M.

Dalam penetapan keduanya sebagai tersangka, Isa mengatakan bahwa penyidik menemukan ada perbuatan pidana yang tidak mengikuti prosedur pengelolaan.

Dengan menemukan indikasi pidana tersebut, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kejari Lombok Timur berkoordinasi Inspektorat terkait korupsi dana APM