Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat menunggu arahan jaksa terkait pelaksanaan tahap dua untuk penyerahan empat tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor bertenaga surya.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean melalui sambungan telepon, Rabu, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan akhir dari penyidikan dengan status berkas telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
"Jadi, kami tinggal menunggu jadwal tahap dua dari jaksa," kata AKP Punguan.
Adapun empat tersangka dalam kasus ini berinisial RS, HM, dan HR yang berperan sebagai penyedia atau rekanan pelaksana proyek dan seorang kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial S.
Baca juga: Polisi tunggu hasil penelitian berkas tiga tersangka korupsi sumur bor
Terhadap empat tersangka, Punguan mengatakan bahwa penyidik tidak melakukan penahanan dengan mempertimbangkan sikap kooperatif mereka.
"Sejak awal penanganan, tidak ditahan. Saya hanya meneruskan penanganan pertimbangan ada di kasat (kepala satreskrim) yang sebelumnya dan sampai saat ini para tersangka masih koperatif," ujarnya.
Dari proses penyidikan terungkap dugaan pidana terkait peran ke empat tersangka yang mengakibatkan proyek tersebut tidak berjalan sesuai perencanaan.
Perbuatan pidana ini mengarah pada dugaan pengalihan sebagian besar pekerjaan kepada pihak lain yang tidak memiliki kualifikasi di bidang pekerjaan sumur bor bertenaga surya.
Baca juga: Polisi tetapkan tiga tersangka baru kasus sumur bor di Lombok Utara
Penyidik menetapkan empat tersangka dalam kasus ini dengan mempertimbangkan temuan kerugian keuangan negara hasil audit Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) NTB senilai Rp408 juta.
Auditor menilai pengadaan barang tersebut sebagai kerugian total karena tidak dapat dimanfaatkan masyarakat petani.
Penyidik menetapkan empat tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara yang berada dalam penanganan Polres Lombok Utara ini berasal dari laporan masyarakat. Proyek tersebut berjalan pada tahun anggaran 2016 dengan pekerjaan berada di tiga titik lokasi berbeda, yakni di Dusun Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, dan dua titik di Dusun Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung.
Baca juga: Berkas perkara korupsi sumur bor di Lombok Utara dinyatakan lengkap
Baca juga: Polres Lombok Utara ungkap peluang tersangka baru di kasus sumur bor
Baca juga: Polres Lombok Utara mempelajari petunjuk jaksa terkait korupsi sumur bor