Lombok Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil selamatkan uang negara dalam kasus korupsi yang ditangani tahun 2025 sebesar Rp2,9 miliar.
"Saat ini kami juga sedang mengejar uang pengganti sebesar Rp43 miliar lebih dari berbagai kasus tindak pidana yang ditangani sejak 2022," kata Kajari Lombok Timur Hendro Wasiato dalam jumpa pers di Lombok Timur, Selasa.
Ia mengatakan dari dana Rp43 miliar lebih tersebut pihaknya berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp1,2 Miliar lebih dan sisanya dalam penelusuran.
"Sisa uang pengganti ini sedang ditelusuri," katanya.
Baca juga: Sejumlah Kasek di Lombok Timur diduga dipaksa beli buku dari dana BOS
Ia mengatakan, pada 2025 pihaknya menangani 4 perkara, dua kasus dalam proses penyidikan dan dua kasus ditutup, karena tidak ditemukan peristiwa pidana.
"Kasus yang dalam penyidikan yaitu kasus chreambook dan kasus pembelian buku SD," jelasnya.
Ia mengatakan terkait tunggakan kasus tahun sebelumnya, pihaknya telah berhasil menuntaskan, seperti kasus Sumur Bor, kasus Dermaga Labuhan Haji dan kasus kredit KUR Sembalun.
"Untuk kasus Sumur Bor, kredit KUR Sembalun dan Labuhan Haji, ada di antara para terdakwa yang telah di putus, melakukan upaya hukum," katanya.
Baca juga: Kejari Lombok Timur periksa 20 orang kasus pengadaan buku di Dikbud
Ia mengatakan pada peringatan hari anti korupsi sedunia ini, pihaknya tetap berkomitmen sebagaimana arahan Kejagung yaitu "Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat."
"Perbuatan korupsi ini bukan hanya menyengsarakan rakyat, tapi juga membuat kegaduhan di masyarakat. Penanganan Tipikor harus membawa perbaikan fundamental," katanya.
Baca juga: Kasus korupsi Chromebook Lombok Timur berpeluang TPPU
Baca juga: Mantan Bupati Lombok Timur diperiksa jaksa soal kasus Chromebook
