Kejari Lombok Timur terima laporan dugaan pemotongan program PKH

id Lombok Timur ,NTB,PKH

Kejari Lombok Timur terima laporan dugaan pemotongan program PKH

Ilustrasi- Logo program keluarga harapan (PKH). (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Lombok Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Provinsi NTB menerima laporan dugaan penggelapan dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) oleh oknum agen BRILink dan pendamping PKH di Desa Pringgasela Selatan, Kecamatan Pringgasela.

Makrif, perwakilan warga di Lombok Timur, Rabu mengatakan laporan tersebut berisi dugaan penggelapan dana bantuan yang semestinya diterima Kelompok Penerima Manfaat (KPM).

Menurutnya, sejumlah warga tidak pernah menerima dana PKH, meskipun dalam rekening koran tercatat bantuan itu rutin dicairkan.

“Oknum yang kita laporkan ini yakni pendamping PKH dan agen BRILink,” ujarnya.

Dikatakannya, kasus ini mulai terungkap ketika Pemerintah Desa Pringgasela Selatan mengecek data bantuan atas nama Marni.

Baca juga: Pemotong dana PKH Lombok Timur divonis dua tahun enam bulan kurungan

Hasil pemeriksaan menunjukkan nama tersebut terdaftar sebagai penerima PKH. Namun, sejak 2019 hingga 2025, perempuan itu tak pernah menerima dana bantuan.

“Informasi dari Inaq Marni, ia pernah diberikan kartu tapi kemudian diambil lagi oleh pihak PKH,” katanya.

Lebih lanjut, Investigasi lanjutan yang dilakukan pemuda, masyarakat dan pemerintah desa menemukan adanya 13 kartu PKH yang belum pernah diserahkan kepada KPM.

Temuan berikutnya, total kartu yang tidak tersalurkan mencapai 19, dengan lima kartu telah dicetak rekening koran sebagai bukti pencairan dana.

“Total sekarang ada 19 kartu, tapi baru 5 yang sudah dicetak rekening koran,” tambahnya.

Ditempat sama, Perwakilan pemuda lainnya, Rizkan Haby mengatakan penyelidikan internal masyarakat memastikan 13 kartu lainnya juga tidak pernah diterima para penerima manfaat.

“Kami sudah layangkan laporan, tapi ada beberapa berkas yang harus kami lengkapi. Kami akan segera melengkapi dan mengajukan kembali,” ujarnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Ugik Ramantyo, mengonfirmasi bahwa laporan masyarakat telah diterima. Namun, ia meminta pelapor segera melengkapi dokumen administrasi agar proses penanganan bisa dilanjutkan.

“Sudah kami terima, hanya saja administrasi Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPM) belum lengkap,” katanya.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.