KPK menggeledah kantor kontraktor proyek Monumen Reog Ponorogo

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Pengurusan Jabatan Ponorogo,Kasus Suap RSUD Ponorogo

KPK menggeledah kantor kontraktor proyek Monumen Reog Ponorogo

Foto udara Monumen Reog Ponorogo di Sampung, Ponorogo, Jawa Timur, Minggu (2/11/2025). Kabupaten Ponorogo resmi bergabung dalam UNESCO Creative Cities Network (UCCN) atau Jaringan Kota Kreatif UNESCO kategori Crafts and Folk Art atau Kriya dan Seni Rakyat sebagai kota dengan ekosistem kreatif berbasis tradisi setelah diakui oleh UNESCO. ANTARA FOTO/Muhammad Mada/rwa.

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor kontraktor proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Ponorogo, yakni PT Widya Satria di Surabaya, Jawa Timur

"Benar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi mengatakan penggeledahan kantor kontraktor tersebut terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah diadakan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.

Baca juga: KPK mendalami dugaan korupsi pembangunan 31 RSUD di Indonesia

Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Baca juga: KPK usut ambulans BPKH sitaan dari anggota DPR Satori

Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.

Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.