Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram memanggil Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Nusa Tenggara Barat Wirajaya Kusuma sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun anggaran 2020.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Selasa, mengatakan penyidik memanggil tersangka untuk hadir pada pemeriksaan Senin (14/7).
"Jadi, baru hari ini kami layangkan surat pemanggilannya untuk diperiksa Senin depan," kata AKP Regi.
Dia menjelaskan bahwa pemanggilan Kabiro Ekonomi Setda NTB tersebut dalam kapasitas Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB saat pengadaan masker tersebut berlangsung.
Baca juga: Pekan depan, Enam tersangka korupsi masker COVID-19 di NTB jalani pemeriksaan
Perihal tindak lanjut pemeriksaan ke penahanan, Regi enggan memberikan komentar.
Dia hanya memastikan bahwa pihaknya masih fokus pada materi pemeriksaan, mengingat seluruh kebutuhan penyidikan sudah rampung.
"Tahan atau enggak, itu nanti," ujarnya.
Untuk tersangka lain, pemeriksaan dikatakan Regi belum diagendakan.
Baca juga: Polresta Mataram: Ada manipulasi harga pada proyek masker COVID-19
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa Wirajaya adalah tersangka pertama yang akan menjalani pemeriksaan penyidik.
"Satu per satu dahulu. Jadi, pekan ini ada kami panggil, pekan depan juga nanti ada," ucap dia.
Adapun tersangka dalam kasus ini berjumlah enak orang. Selain Wirajaya, tersangka dalam kasus ini ada mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany yang merupakan adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah.
Baca juga: Polisi periksa puluhan saksi korupsi masker COVID-19 di Sumbawa
Empat tersangka lain, Kamaruddin, Chalid Tomassoang Bulu, M Haryadi Wahyudin dan Rabiatul Adawiyah.
Regi kembali menerangkan bahwa keterangan tersangka dalam kasus ini menjadi kebutuhan akhir di tahap penyidikan.
Seluruh saksi dengan jumlah 120 orang telah rampung dalam berkas. Begitu juga dengan keterangan ahli maupun hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari BPKP NTB dengan nilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.
Baca juga: Polisi lanjutkan pemeriksaan saksi korupsi masker COVID-19 di SumbawaBaca juga: Tersangka korupsi masker COVID di NTB ditahan usai pemeriksaan saksi
Baca juga: Penyidik agendakan pemeriksaan enam tersangka korupsi masker COVID-19
