Penyidik agendakan pemeriksaan enam tersangka korupsi masker COVID-19

id korupsi masker covid-19, dinas koperasi dan umkm ntb, polresta mataram,pemeriksan tersangka

Penyidik agendakan pemeriksaan enam tersangka korupsi masker COVID-19

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menargetkan pemeriksaan terhadap enam tersangka kasus dugaan korupsi masker COVID-19 pada awal Juni 2025.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Kamis, menyatakan bahwa agenda awal Juni tersebut masih menjadi target penyidik usai pemeriksaan secara maraton terhadap 120 saksi selesai pada akhir Mei 2025.

"Iya, kalau 120 saksi ini selesai akhir Mei ini, langsung kami masuk ke pemeriksaan para tersangka," kata AKP Regi.

Dia turut memastikan pemeriksaan saksi maupun para tersangka ini berjalan sesuai prosedur hukum. Seperti salah seorang tersangka yang kini diketahui masih menduduki jabatan aktif di Sekretariat Daerah NTB, berinisial WK.

Baca juga: Polresta Mataram tetap profesional tangani kasus korupsi masker COVID-19

WK kini diketahui masih aktif menduduki jabatan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB sekaligus Ketua Panitia Pelaksana Pengurus Bank NTB Syariah.

"Ya, tentu surat pemanggilan tersangka (WK) akan kami tembuskan terlebih dahulu ke Pak gubernur agar membantu untuk menghadirkan tersangka ke hadapan penyidik," ujarnya.

Terhitung sejak gelar perkara penetapan tersangka pada akhir April 2025 di Polda NTB, Regi mengungkapkan bahwa penyidik sudah memeriksa sedikitnya 20 dari 120 saksi.

Mereka berasal dari para pihak terkait, baik saksi dari Dinas Koperasi dan UMKM NTB maupun pelaku usaha UMKM yang mendapat proyek pengadaan masker tersebut.

Baca juga: Sebanyak 120 saksi korupsi masker COVID-19 diperiksa di Polresta Mataram

Dalam kasus ini, selain WK ada lima tersangka yang ditetapkan dari hasil gelar perkara pada akhir April 2025 di Polda NTB. Lima tersangka berinisial K, CT, MH, RA, dan DN.

Selain WK yang punya peran krusial dalam kasus, yakni sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, ada juga tersangka berinisial DN yang diketahui mantan Wakil Bupati Sumbawa.

Dalam penyidikan ini kepolisian sudah menerima hasil audit resmi dari BPKP Perwakilan NTB dengan nilai Rp1,58 miliar.

Baca juga: Wagub NTB akui belum terima surat penetapan tersangka Kepala Biro Ekonomi

Berdasarkan laporan resmi dari tim audit, kerugian negara itu muncul sebagai nominal permainan harga dari nilai pengadaan Rp12,3 miliar.

Anggaran pengadaan masker COVID-19 tahun 2020 ini bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop dan UMKM NTB.

Pemerintah melaksanakan pengadaan ini dengan menggandeng seratus lebih pelaku UMKM. Pengadaan berlangsung dalam tiga tahap.

Baca juga: Gubernur NTB siap ganti Kepala Biro Ekonomi usai jadi tersangka masker

Baca juga: Polresta Mataram tetapkan tersangka korupsi pengadaan masker COVID-19

Baca juga: Ahli pidana temukan PMH dalam korupsi masker COVID-19

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.