Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menyatakan pihaknya tetap profesional dalam penegakan hukum kasus dugaan korupsi masker COVID-19 yang telah menetapkan enam tersangka dengan salah seorang di antaranya pejabat aktif di Sekretariat Daerah NTB.
"Tidak ada yang mengganggu (proses hukum), urusan jabatan, itu urusan Pak gubernur, bukan urusan kepolisian," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Kamis.
Dia turut menegaskan bahwa prosedur hukum tetap menjadi landasan kepolisian dalam menjalankan penegakan hukum. Begitu juga pemeriksaan terhadap tersangka yang salah satunya pejabat aktif di Setda NTB berinisial WK.
Tersangka WK diketahui mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB yang kini menjabat Kepala Biro Ekonomi Setda NTB dan juga Ketua Panitia Pelaksana Pengurus Bank NTB Syariah.
Baca juga: Sebanyak 120 saksi korupsi masker COVID-19 diperiksa di Polresta Mataram
Untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang masih aktif menduduki jabatan di pemerintahan, Regi memastikan bahwa pihaknya akan secara prosedur melakukan pemanggilan.
"Ya, tentu surat pemanggilan tersangka (WK) akan kami tembuskan juga ke Pak gubernur agar membantu untuk menghadirkan tersangka ke hadapan penyidik," ujarnya.
Namun demikian, Regi mengatakan pemeriksaan tersangka dalam kasus ini masih harus menunggu agenda pemeriksaan saksi selesai.
Dia menargetkan pemeriksaan sebanyak 120 saksi yang diagendakan secara maraton ini selesai pada akhir Mei 2025.
"Kami targetkan pemeriksaan 120 saksi ini bisa selesai akhir bulan ini, baru masuk ke tersangka," ucap dia.
Baca juga: Wagub NTB akui belum terima surat penetapan tersangka Kepala Biro Ekonomi
Dalam kasus ini, selain EK ada lima tersangka yang ditetapkan dari hasil gelar perkara pada akhir April 2025 di Polda NTB. Lima tersangka berinisial K, CT, MH, RA, dan DN.
Selain WK yang punya peran krusial dalam kasus, ada juga tersangka berinisial DN yang diketahui mantan Wakil Bupati Sumbawa.
Dalam penyidikan ini kepolisian sudah menerima hasil audit resmi dari BPKP Perwakilan NTB dengan nilai Rp1,58 miliar.
Baca juga: Gubernur NTB siap ganti Kepala Biro Ekonomi usai jadi tersangka masker
Berdasarkan laporan resmi dari tim audit, kerugian negara itu muncul sebagai nominal permainan harga dari nilai pengadaan Rp12,3 miliar.
Anggaran pengadaan masker COVID-19 tahun 2020 ini bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop dan UMKM NTB.
Pemerintah melaksanakan pengadaan ini dengan menggandeng seratus lebih pelaku UMKM. Pengadaan berlangsung dalam tiga tahap.
Baca juga: Polresta Mataram tetapkan tersangka korupsi pengadaan masker COVID-19
Baca juga: Ahli pidana temukan PMH dalam korupsi masker COVID-19
Baca juga: Polresta Mataram minta ahli pidana perkuat bukti penetapan tersangka masker COVID-19