Jaksa perpanjang penahanan tersangka korupsi KUR di Woha Bima

id kejari bima, korupsi dana kur, pejabat perbankan, penahanan, penuntutan,bni woha

Jaksa perpanjang penahanan tersangka korupsi KUR di Woha Bima

Jaksa dalam giat tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana KUR pada salah satu bank konvensional milik negara di Bima, NTB, Jumat (20/6/2025). ANTARA/HO-Kejari Bima.

Mataram (ANTARA) - Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat memperpanjang penahanan terhadap pejabat salah satu bank konvensional milik negara kantor cabang pembantu wilayah Woha berinisial AR yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR).

"Bahwa tersangka AR dilakukan penahanan penuntut umum di Rutan Kelas II B Raba Bima," kata Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidi melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Sabtu.

Penahanan ini merupakan tindak lanjut kegiatan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kejaksaan pada Jumat (20/6).

"Jadi, penahanan oleh penuntut umum untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Juni 2025," ujarnya.

Baca juga: Kejari Bima limpahkan tersangka korupsi dana KUR ke penuntut umum

Sebelum tahap dua, penyidik lebih dahulu melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Kelas II B Raba Bima. Penahanan pada tahap penyidikan itu dimulai pada 22 April 2025.

AR dalam kasus ini berperan sebagai penyelia pemasaran pada tahun 2021. Dalam jabatan tersebut, AR terindikasi sebagai pihak yang meloloskan pengajuan KUR secara kolektif sejumlah nasabah petani jagung di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

Penyidik menetapkan AR sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penyidikan terungkap beberapa nama yang disinyalir terlibat dalam pencairan KUR yang tidak sesuai regulasi tersebut. Ada muncul inisial AA yang diduga berperan mengumpulkan identitas persyaratan KUR untuk bahan pengajuan ke bank.

Baca juga: Kejaksaan terbitkan status DPO tersangka korupsi dana KUR Bima

Ada juga peran orang lain berinisial MY yang mengumpulkan buku rekening dan ATM para nasabah setelah mendaftar KUR. Ia kemudian menyerahkan buku-buku rekening dan kartu ATM para nasabah ke seseorang berinisial AS.

Atas adanya dugaan keterlibatan orang lain, kejaksaan kini masih melakukan pengembangan dengan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap peran tersangka tambahan.

Dalam kasus dugaan korupsi KUR jagung tahun 2021 ini, kejaksaan telah mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara sebesar Rp450 juta.

Kerugian muncul dari sembilan warga Desa Tambe Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima yang masuk sebagai penerima bantuan dana KUR. Mereka mengajukan pinjaman pada tahun 2021 dengan nilai pencairan Rp50 juta.

Namun, mereka tidak pernah mendapatkan uang bantuan. Karena sadar menjadi korban dalam kasus ini, mereka melaporkan kepada pihak kejaksaan.

Baca juga: Kejari Bima tahan pejabat bank negara berstatus tersangka korupsi
Baca juga: Kerugian kasus korupsi dana KUR di Bima capai Rp39 miliar

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.