Kejari Bima limpahkan tersangka korupsi dana KUR ke penuntut umum

id tahap dua, korupsi dana kur, kejari bima,korupsi

Kejari Bima limpahkan tersangka korupsi dana KUR ke penuntut umum

Kejaksaan menunjukkan tersangka kasus dugaan korupsi dana KUR berinisial I dalam pelaksanaan tahap dua di Kantor Kejari Bima, NTB, Jumat (23/5/2025). (ANTARA/HO-Kejari Bima)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) pada salah satu bank syariah milik negara di Kantor Cabang Bima-Soetta 2 ke penuntut umum.

"Pada hari ini, tim penyidik kami melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara korupsi dalam penyaluran KUR mikro dengan pola angsuran bayar panen (Yarnen) tahun 2021 sampai 2022 ke penuntut umum," kata Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidi dalam keterangan tertulis di Mataram, Jumat.

Baca juga: Kejaksaan terbitkan status DPO tersangka korupsi dana KUR Bima

Tersangka yang diserahkan bersama barang bukti ke penuntut umum atau tahap dua dalam kasus ini berinisial I. Tindak lanjut pelaksanaan tahap dua, jelas dia, penuntut umum kembali melakukan penahanan terhadap tersangka I di Rutan Kelas II B Raba Bima.

"Penahanan oleh penuntut umum ini dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung hari ini," ujarnya.

Dalam berkas, tersangka I sebagai manajer bidang pemasaran mikro pada bank syariah kantor cabang Bima Soetta 2 tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kejaksaan menetapkan I sebagai tersangka dengan memperkuat alat bukti dari hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bima dengan nilai Rp9,55 miliar.

Baca juga: Kejari Bima tahan pejabat bank negara berstatus tersangka korupsi
Baca juga: Kerugian kasus korupsi dana KUR di Bima capai Rp39 miliar
Baca juga: Polisi tetapkan sembilan tersangka kasus korupsi dana KUR di Kota Bima

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.