Polisi tetapkan sembilan tersangka kasus korupsi dana KUR di Kota Bima

id penetapan tersangka, polres bima kota, korupsi dana kur, kur petani dan peternak, bank konvensional milik negara

Polisi tetapkan sembilan tersangka kasus korupsi dana KUR di Kota Bima

Arsip foto-Markas Polres Bima Kota. (ANTARA/HO-Polres Bima Kota)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, menetapkan sembilan orang tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) pada salah satu bank konvensional milik negara cabang Bima.

Kepala Satreskrim Polres Bima Kota Ajun Komisaris Polisi Dwi Kurniawan Kusuma Putra dikonfirmasi melalui sambungan telepon dari Mataram, Senin, mengatakan penetapan tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara di Kepolisian Daerah NTB.

"Jadi, dari hasil gelar perkara di Polda NTB, kami menetapkan sembilan tersangka," kata Dwi.

Dia menyebut sembilan tersangka dalam kasus ini berinisial MA, D, IM, D, EH, I, IS, MI, dan SR. Mereka ada yang berperan sebagai pejabat dari perbankan dan collection agent atau koordinator yang mengumpulkan nama penerima bantuan dana KUR.

Baca juga: Polres Bima tunggu audit BPKP terkait kerugian korupsi dana KUR

Peran tersangka dari kalangan offtaker ini terdapat mantan dan anggota legislatif yang kini masih menduduki jabatan di DPRD Kota Bima.

Perihal inisial dari oknum tersebut, Dwi mengaku belum mendapatkan informasi secara lengkap dari penyidik.

"Yang jelas, tersangka ini ada dari pihak bank dan CA (collection agent). Untuk peran lengkapnya, saya belum buka data," ujarnya.

Dwi mengatakan penyidik kini menindaklanjuti penetapan tersangka dengan mengagendakan pemeriksaan.

"Karena terakhir kemarin para tersangka ini diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, sekarang kami agendakan untuk diperiksa sebagai tersangka," ucap dia.

Baca juga: Polisi koordinasi dengan BPKP telusuri kerugian korupsi dana KUR Kota Bima

Dwi menyatakan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Baru kami tetapkan kemarin, makanya dalam waktu dekat ini kami agendakan dahulu untuk pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.

Polres Bima Kota menangani kasus ini pada tahun 2022 berdasarkan adanya laporan dari penerima dana KUR yang berasal dari kalangan petani jagung dan peternak sapi.

Tercatat ada 1.634 nasabah dari kalangan petani dan peternak yang masuk dalam daftar penerima dana KUR tahun 2019 dan 2020 ini. Mereka tercatat berasal dari Kabupaten Bima.

Baca juga: BPKP memastikan belum ada permintaan audit dana KUR Bima Rp39 miliar

Kemudian, penyaluran bantuan dana KUR dengan nilai total Rp39 miliar ini terakomodasi 12 collection agent.

Dalam laporan, ada dugaan pemotongan jatah dan munculnya nama penerima fiktif. Bahkan, ada juga dugaan penyaluran yang berjalan tidak sesuai ketentuan perbankan.

Dalam tahap penyidikan, kepolisian tercatat telah memeriksa ratusan saksi yang terdiri dari pihak bank sebanyak 14 orang, 12 collection agent, 790 dari 1.634 nasabah, dan ahli dari perkreditan bank, auditor perbankan, Perbendaharaan RI, BPKP NTB, dan pidana.