BPKP memastikan belum ada permintaan audit dana KUR Bima Rp39 miliar

id korupsi dana kur,penyaluran dana kur,audit kerugian negara,bpkp ntb,polres bima kota

BPKP memastikan belum ada permintaan audit dana KUR Bima Rp39 miliar

Foto Dokumentasi-Seorang pengendara melintas di depan Kantor BPKP Perwakilan NTB di Jalan Majapahit, Mataram. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat memastikan belum ada permintaan dari Kepolisian Resor Bima Kota terkait penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) di Kabupaten Bima dengan anggaran Rp39 miliar.

"Soal itu (permintaan audit kerugian negara), belum ada," kata Kepala Bagian Umum BPKP NTB Irwan Supriadi di Mataram, Kamis.

Namun, lanjut dia, berdasarkan konfirmasi internal, bidang investigasi sudah pernah dihubungi oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota terkait kasus tersebut.

"Memang pihak kami pernah dihubungi, tetapi itu masih sebatas konsultasi, belum ada permintaan audit," ujarnya.

Ia menjelaskan prosedur BPKP melakukan audit kerugian negara untuk kasus korupsi harus berdasarkan adanya permintaan resmi dari aparat penegak hukum (APH).

"Itu pun akan digelar dahulu bersama dengan penyidik, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk dilakukan audit oleh kami," ucapnya.

Persoalan yang muncul dalam penyaluran dana KUR di Kabupaten Bima ini diduga terjadi pada realisasi anggaran tahun 2020.

Tercatat bahwa penerima dana KUR ini berjumlah 1.634 orang. Mereka berasal dari kalangan petani maupun peternak sapi yang tersebar di Kabupaten Bima.

Penanganan dari kasus ini pun telah masuk di tahap penyidikan Polres Bima Kota. Penyelidikan dimulai pada tahun 2021 berdasarkan adanya laporan penerima dana KUR.

Dalam laporan penerima, ada dugaan pemotongan jatah. Bantuan yang diterima tidak sesuai dengan aturan penyaluran. Muncul dugaan adanya anggota legislatif yang turut berperan sebagai koordinator penyalur melakukan pemotongan.

Dalam proses penyidikan ini pun, pihak kepolisian belum mengungkap peran tersangka. Namun, adanya unsur perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar kepolisian meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan.

Mengenai hal ini, Kepala Satreskrim Polres Bima Kota Inspektur Polisi Satu M. Rayendra yang dikonfirmasi melalui telepon seluler belum juga memberikan keterangan terkait perkembangan dari penyidikan kasus tersebut.

Namun, Rayendra dalam keterangan sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya berencana menggandeng tim audit untuk menelusuri potensi kerugian negara sebagai kelengkapan alat bukti.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPKP pastikan belum ada permintaan audit dana KUR Bima Rp39 miliar