Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memeriksa Direktur PT Samota Enduro Gemilang (SEG) berinisial DS terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana sponsorship penyelenggaraan Motocross Grand Prix (MXGP) Lombok tahun 2023.
"Iya, pemeriksaan ini masih sebatas klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Selasa.
Menurut dia, keterangan DS cukup penting membantu kepolisian dalam upaya mengetahui adanya peristiwa pidana pada penyelenggaraan ajang balap kategori ekstrem yang berlangsung di lapangan eks Bandara Selaparang, Kota Mataram.
Baca juga: Polda NTB selidiki dugaan penggelapan dana MXGP Lombok
Hal itu melihat posisi SEG sebagai penyelenggara yang sekaligus penerima dukungan anggaran kegiatan MXGP 2023 dari bank plat merah milik daerah.
Dalam tahap penyelidikan ini, kepolisian juga masih mengagendakan serangkaian klarifikasi kepada para pihak ketiga atau vendor yang mendukung kesuksesan acara tersebut.
"Yang jelas ini masih penyelidikan, masih rangkaian klarifikasi," ujarnya.
Persoalan yang muncul dari ajang balap kelas internasional pada era Zulkieflimansyah mengakhiri jabatan sebagai Gubernur NTB, mencuat adanya utang yang mengendap dari belasan vendor dengan nilai mencapai Rp8 miliar.
Baca juga: Belasan vendor dipanggil Kejati NTB terkait utang Rp8 miliar MXGP 2023
Vendor yang mengalami kerugian akibat adanya utang yang belum terbayar tersebut tidak hanya berasal dari Pulau Lombok, ada juga vendor luar asal Semarang yang mendukung acara dengan menyediakan tribun penonton dan toilet portabel.
Vendor tersebut mengaku hingga kini belum menerima pelunasan atas utang jasa yang disiapkan senilai Rp1,2 miliar. Kerja sama dengan PT SEG disebut hanya bermodal nota kesepakatan dan invoice penagihan.
Persoalan utang ini juga masuk ke meja Kejati NTB. Penanganan hukum tersebut ditelisik terkait dugaan korupsi atas realisasi dana sponsorship yang bersumber dari bank plat merah milik daerah.
Kejati NTB menangani kasus utang MXGP ini atas adanya laporan yang juga datang dari kalangan vendor. Penanganan juga belum lama ini masuk di tahap penyelidikan.
Dalam rangkaian tersebut, kejaksaan turut mengumpulkan keterangan dan dokumen dari pihak vendor MXGP, penyelenggara acara, dan bank plat merah milik Pemprov NTB sebagai penyalur dana sponsorship.
Baca juga: Saksi kasus utang sponsorship MXGP 2023 diperiksa maraton di Kejati NTB
