Belasan vendor dipanggil Kejati NTB terkait utang Rp8 miliar MXGP 2023

id dana sponsorship, bank ntb syariah, kejati ntb, vendor, utang mxgp 2023,MXGP

Belasan vendor dipanggil Kejati NTB terkait utang Rp8 miliar MXGP 2023

Arsip foto-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memanggil belasan vendor atau penyedia jasa dari pihak swasta yang terlibat dalam penyelenggaraan Motocross Grand Prix (MXGP) tahun 2023 untuk mengklarifikasi terkait adanya utang Rp8 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Kamis, mengatakan pemanggilan para vendor ini guna membuat peristiwa pidana atas dugaan korupsi dana sponsorship yang bersumber dari bank plat merah milik daerah tersebut menjadi terang

"Kami segera kirim panggilannya," kata Zulkifli Said.

Dia mengakui pihaknya belum secara menyeluruh menemukan keberadaan vendor yang terungkap mengalami kerugian atas ajang balap kelas dunia inisiasi Dr. Zulkieflimansyah saat menjabat sebagai Gubernur NTB tersebut.

Ia pun mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan atas penyelenggaraan MXGP 2023 yang berlangsung di lapangan eks Bandara Selaparang, Kota Mataram tersebut untuk mendukung upaya penyelidikan ini.

Baca juga: Saksi kasus utang sponsorship MXGP 2023 diperiksa maraton di Kejati NTB

Salah seorang vendor penyedia toilet portabel dan tribun penonton dari Semarang menyambut baik atas adanya langkah kejaksaan. Pihak vendor yang belum menerima pelunasan mencapai Rp1,2 miliar itu mengaku siap hadir ke hadapan jaksa jika ada surat pemanggilan secara resmi.

Dari belasan vendor, tercatat baru ada pihak hotel yang memenuhi panggilan jaksa untuk memberikan klarifikasi.

Dalam klarifikasinya, pihak hotel menyertakan bukti surat garansi yang diterbitkan bank plat merah milik daerah sebagai jaminan pelunasan akomodasi para pembalap MXGP tahun 2023.

Namun demikian, surat garansi senilai Rp669 juta itu tidak bisa diklaim pihak hotel dalam pencairan pada bank plat merah milik daerah tersebut.

Selain pihak vendor, Zulkifli Said mengungkapkan dalam penyelidikan ini jaksa memeriksa saksi-saksi dari manajemen bank, penyelenggara kegiatan dari PT Samota Enduro Gemilang (SEG), event organizer dari PT Carsten Indonesia.

"Iya, semua yang terkait akan kami periksa. Satu-satu dulu," ujarnya.

Baca juga: Kejati NTB gelar perkara korupsi lahan MXGP Samota di BPKP

Perihal adanya dugaan campur tangan mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah agar kegiatan yang disponsori PT Bank NTB Syariah ini dapat terealisasi, Zulkifli Said menyatakan hal tersebut tidak menutup kemungkinan.

"Nanti saja kita lihat," ucap dia.

Langkah penyelidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB ini mendasar pada penerbitan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.

Bank plat merah milik daerah dalam kasus utang MXGP tahun 2023 ini tercatat memberikan dukungan penuh dengan menggelontorkan dana sponsorship mencapai angka miliaran rupiah kepada PT SEG sebagai penyelenggara.

Kasus ini pun masuk ke meja kejaksaan tidak terlepas dari kegaduhan para pihak vendor yang terlibat dalam ajang tersebut. Mereka mengklaim belum menerima bayaran sesuai kesepakatan kerja sama.

Baca juga: Kejati NTB selidiki kasus utang ajang balap MXGP Lombok 2023
Baca juga: Bayang panjang di balik lahan Samota
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Samota di tikungan integritas

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.