Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa secara maraton para saksi dalam kasus utang yang mencuat dalam ajang balap Motocross Grand Prix (MXGP) Lombok tahun 2023.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Jumat, membenarkan perihal pemeriksaan secara maraton para saksi dalam status penyelidikan kasus utang yang bersumber pada dugaan penyelewengan dana sponsorship dari salah satu bank daerah pelat merah tersebut.
"Ya, saksi-saksi kami periksa. Pemeriksaan di tahap penyelidikan ini baru sebatas klarifikasi," katanya.
Adapun saksi-saksi yang masuk radar pemeriksaan di tahap penyelidikan ini berasal dari para pihak yang terlibat dalam kegiatan olahraga ekstrem tersebut.
Mulai dari manajemen bank daerah pelat merah, penyelenggara kegiatan dari PT Samota Enduro Gemilang (SEG), event organizer dari PT Carsten Indonesia, hingga para pihak swasta yang merasa belum menerima pembayaran atas pelaksanaan kegiatan yang berlangsung di lapangan bekas Bandara Selaparang, Kota Mataram, dan kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.
"Iya, semua yang terkait akan kami periksa. Satu-satu dulu," ujarnya.
Baca juga: Kejati NTB gelar perkara korupsi lahan MXGP Samota di BPKP
Perihal adanya dugaan campur tangan mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah agar kegiatan yang disponsori bank daerah pelat merah ini dapat terealisasi, Zulkifli Said menyatakan hal tersebut tidak menutup kemungkinan.
"Nanti saja kita lihat," ucapnya.
Dia menegaskan bahwa Kejati NTB dalam setiap menangani perkara korupsi tetap berlandaskan pada prosedur hukum. Apabila ada ditemukan peristiwa pidana yang mengarah pada perbuatan seseorang maka kejaksaan akan mengambil langkah hukum.
"Siapa pun yang terlibat kita sikat," katanya.
Baca juga: Kejati NTB selidiki kasus utang ajang balap MXGP Lombok 2023
Langkah penyelidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB ini mendasar pada penerbitan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.
Sebagai bank milik daerah, bank daerah pelat merah dalam gelaran olahraga ekstrem tersebut tercatat memberikan dukungan penuh dengan menggelontorkan dana sponsorship mencapai angka miliaran rupiah.
Kasus ini pun masuk ke meja kejaksaan tidak terlepas dari kegaduhan para pihak swasta yang terlibat dalam ajang tersebut. Mereka mengklaim belum menerima bayaran sesuai kesepakatan kerja sama.
Bayaran yang kemudian menjadi catatan utang pemerintah kepada belasan pihak ketiga ini diduga menyentuh angka Rp8 miliar.
Baca juga: Penetapan tersangka korupsi lahan MXGP Samota tunggu audit BPK
Baca juga: Kejati NTB perkuat bukti korupsi pembelian lahan MXGP Samota dari JPP
