Indonesia pastikan program konservasi terumbu karang dengan AS tetap berjalan

id TFCCA,KKP,konservasi terumbu karang,pengalihan utang,RI dan AS

Indonesia pastikan program konservasi terumbu karang dengan AS tetap berjalan

Ilustrasi - Foto udara wisatawan berenang dan snorkeling di Taman Laut Olele, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Kamis (1/1/2026). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/bar

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia memastikan program pendanaan konservasi terumbu karang melalui skema hibah Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA) tetap berjalan dan tidak akan terdampak oleh kebijakan pemangkasan pendanaan luar negeri Amerika Serikat.

Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Firdaus Agung Kurniawan menegaskan bahwa program TFCCA telah ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Insya Allah tidak, karena ini sudah ditetapkan berdasarkan undang-undang. Komitmen bilateral ini sudah ditandatangani dan disepakati senilai 35 juta dolar AS,” ujarnya dalam konferensi pers peluncuran TFCCA di Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan pendanaan tersebut juga diperkuat dengan kontribusi dari mitra NGO, yakni Conservation International (CI), Konservasi Indonesia (KI), Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), dan The Nature Conservancy (TNC).

“Itu semua menjadi komitmen bersama antara dua negara dengan mitra NGO, serta mitra NGO dengan pemerintah Indonesia,” kata Firdaus.

Program TFCCA Indonesia resmi diluncurkan bersama Pemerintah Amerika Serikat sebagai skema pengalihan pembayaran utang untuk mendukung konservasi terumbu karang. Perjanjian senilai 35 juta dolar AS (sekitar Rp588 miliar) itu pertama kali diumumkan pada Juli 2024.

Menurut Firdaus, dengan skema ini, dana yang semestinya digunakan untuk membayar utang dialihkan menjadi hibah konservasi, sesuai mekanisme TFCCA yang bertujuan melestarikan keanekaragaman hayati di negara mitra AS.

Total pendanaan program ini mencapai 35 juta dolar AS, termasuk kontribusi dari Conservation International dan Konservasi Indonesia (KI) sebesar 3 juta dolar AS (sekitar Rp50 miliar) serta The Nature Conservancy bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) sebesar 1,5 juta dolar AS (sekitar Rp25 miliar).

“Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mengimplementasikan TFCCA khusus untuk terumbu karang. Ini yang pertama, terbesar, sekaligus menjadi barometer bagi pelaksanaan TFCCA di negara lain pada masa mendatang,” ujar Firdaus.

Penerima hibah TFCCA meliputi masyarakat lokal, komunitas adat, LSM, serta perguruan tinggi berbadan hukum Indonesia yang aktif dalam pengelolaan konservasi terumbu karang.

Sebagai penanda dimulainya program, tujuh perwakilan penerima hibah menandatangani perjanjian hibah pada hari ini. Siklus pertama TFCCA menyasar tiga bentang laut dengan tingkat keanekaragaman hayati tinggi, yakni Kepala Burung (Papua Barat), Sunda Kecil (Bali, NTB, NTT), dan Banda (Maluku).

Baca juga: Kemenparekraf dukung program AquaNest melalui konservasi terumbu karang di Tanjung Benoa Bali

Sebanyak 58 organisasi dan inisiatif lokal dinyatakan lolos dan siap menjadi pelaksana program. Peluncuran ini berlangsung di tengah kebijakan Pemerintahan Presiden AS Donald Trump yang sejak awal masa jabatan keduanya pada Januari 2025 telah memangkas secara drastis anggaran bantuan luar negeri.

Kebijakan tersebut juga mencakup penutupan US Agency for International Development (USAID), lembaga yang selama puluhan tahun menjadi pengelola utama program pembangunan dan kemanusiaan global.

Baca juga: Transplantasi terumbu karang terus dilakukan di Sabang

Langkah Trump ini merupakan bagian dari agenda America First, yang menekankan prioritas kepentingan domestik. Selain pemangkasan anggaran, kebijakan tersebut meliputi pembekuan dana, peninjauan ulang program bantuan internasional, penarikan dari sejumlah organisasi global, serta pemotongan signifikan pada anggaran Departemen Luar Negeri.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.