Mantan Bupati Lombok Barat ajukan penangguhan penahanan

id penangguhan penahanan, zaini arony, mantan bupati lombok barat, kejati ntb, kejari mataram, tahap dua, penuntutan, korup

Mantan Bupati Lombok Barat ajukan penangguhan penahanan

Jaksa mengawal mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony (kedua kiri) yang menjadi salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan aset pembangunan mal Lombok City Center usai melaksanakan tahap dua di kantor Kejari Mataram, NTB, Kamis (15/5/2025). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam tahap penuntutan kasus dugaan korupsi aset yang menjadi lokasi pembangunan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC).

"Jadi, dalam tahapan ini (penuntutan) kami sudah ajukan kembali penangguhan penahanan Pak Zaini mengingat usia beliau sekarang sudah 72 tahun," kata kuasa hukum Zaini Arony, Hijrat Prayitno usai memberikan pendampingan dalam tahap dua di kantor Kejari Mataram, NTB, Kamis.

Dia mengakui bahwa pihaknya tidak ada hentinya untuk mengajukan pengalihan status tahanan Zaini Arony, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Pengajuan tersebut sebelumnya mendapat penolakan pada tahap penyidikan.

"Selain dari segi usia, beliau (Zaini Arony) punya riwayat penyakit diabetes. Rekam medisnya sudah ada, dan itu kami harap bisa jadi bahan pertimbangan," ujarnya.

Baca juga: Kejati NTB serahkan tiga tersangka korupsi aset LCC ke penuntut umum

Untuk penjamin dari pengajuan penangguhan penahanan pada tahap penuntutan ini, Hijrat mengatakan, masih dari pihak tim kuasa hukum.

"Memang, kalau waktu di penyidikan di kejati itu penjamin dari PH dan para tokoh agama, tuan guru. Yang hari ini kami dari kuasa hukum sebagai penjamin, dan itu sudah diajukan," ucap dia.

Dengan mengupayakan hak-hak kliennya, Hijrat menegaskan bahwa pihaknya mengembalikan semua keputusan kepada jaksa penuntut umum yang kini memiliki kewenangan atas hal tersebut.

"Kami serahkan kepada kejaksaan untuk menilai, karana itu kewenangannya di kejaksaan, apa pun itu hasilnya, kami tetap hormati," katanya.

Baca juga: Mantan Bupati Lombok Barat ditahan di Rutan Praya

Perihal pengajuan penangguhan penahanan Zaini Arony, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataran Mardiono mengaku belum mendengar hal tersebut.

"Tidak ada dilayangkan surat penangguhan penahanan. Dari terdakwa juga, kuasa hukum tidak ada," ujar Mardiono.

Apabila ada pengajuan kembali atas penangguhan penahanan tersebut, dia mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti sesuai prosedur.

"Kalau ada pengajuan, tentu akan kami laporkan ke pimpinan," ucapnya.

Baca juga: Mantan Bupati Lombok Barat jadi tersangka korupsi LCC

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.